Breaking News
DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 HektareJENEPONTO || BI – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar SAFRI. Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tegas SAFRI. Ormas LAKI Desak Kapolres Boltim, Tutup Tambang Emas Ilegal Di Mintu Pastikan Prajurit Tidak Berjuang Sendirian, Pangdam IX/Udayana Kunjungi Personel Satgas yang Dirawat di RS Timika Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online Polres Tanah Bumbu Siaga Karhutla Kapolres Tindak Tegas Pembakar Lahan Edukasi Tetap Dijalankan.

Polsek Banjaran Giatkan Patroli Malam Untuk Ciptakan Rasa Aman Dan Imbauan Covid-19

Majalengka || buserindonews.com – Polsek Banjaran merupakan jajaran Polres Majalengka Polda Jabar, melaksakan patroli rutin dan imbauan covid-19 yang dipimpin oleh Briptu Yogan beserta anggota piket diwilayah Hukum Polsek Banjaran. Rabu (2/1/2022) malam.

Kegiatan Patroli tersebut dilaksanakan dengan Cara Hunting/ mobile dengan route di daerah rawan serta tempat – tempat rawan kamtibmas serta Komplek – Komplek dan pemukiman warga masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Banjaran.

Pelaksanaan Patroli Rutin oleh Polsek Banjaran tersebut bertujuan untuk cipta kondisi di Wilayah Hukum Polsek Banjaran untuk meminimalisir terjadinya tidak pidana serta mempersempit ruang lingkup para pelaku tindak pidana yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Banjaran serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pada malam hari dan pada jam – jam rawan gangguan kamtibmas.

Dalam kesempatan patroli tersebut sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat perihal Protokol Kesehatan Covid-19 (penggunaan masker, jaga jarak, sering cuci tangan) untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 sehingga pelaksanaan new normal berjalan dengan lancar.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Banjaran Aas Guntara mengatakan “Kegiatan patroli rutin dilakukan sesuai dengan arahan dan perintah dari pimpinan agar seluruh anggota yang melaksanakan piket baik siang dan malam untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli di jam-jam rawan untuk mencegah kejahatan terutama penjambretan, Curat, Curas, Curanmor dan kejahatan lainnya di wilayah Polsek Banjaran.

“Dengan dilaksanakannya patroli diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan atau kriminalitas sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, di kondisi pandemic Covid-19”. Tukas Kapolsek Banjaran IPTU Aas Guntara. (Red)**

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan