Breaking News
DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 HektareJENEPONTO || BI – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar SAFRI. Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tegas SAFRI. Ormas LAKI Desak Kapolres Boltim, Tutup Tambang Emas Ilegal Di Mintu Pastikan Prajurit Tidak Berjuang Sendirian, Pangdam IX/Udayana Kunjungi Personel Satgas yang Dirawat di RS Timika Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online Polres Tanah Bumbu Siaga Karhutla Kapolres Tindak Tegas Pembakar Lahan Edukasi Tetap Dijalankan.

Polwan Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes Dan Ajak Warga Vaksinasi Serta Tidak Mudah Percaya Berita Hoax

Majalengka || buserindonews.com – Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Panyingkiran Polres Majalengka Briptu Intan Nurmala jalin kedekatan dengan warga binaan di Desa Bonang Kecamatan Panyingkiran dengan cara menyambangi warga masyarakat yang sedang bersantai serta berikan pesan-pesan kamtibmas dan juga himbau agar jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax dan pentingnya kita mengikuti vaksin covid-19 supaya menambah kekebalan tubuh kita untuk melawan virus Corona ini. Kamis (3/2/2022).

Menjalin kedekatan dengan warga binaan adalah tugas rutin seorang Bhabinkamtibmas, apabila kedekatan antara keduanya sudah
terjalin maka Bhabinkamtibmas akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi mengenai apa saja gangguan-gangguan kamtibmas yang ada di desanya tersebut.

Pada kesempatan kali ini Briptu Intan Nurmala menyambangi warga binaannya yang sedang bersantai serta tidak lupa memberikan himbauan menerapkan protokol kesehatan covid-19 serta jangan lupa untuk mengikuti anjuran pemerintah agar mau melaksanakan vaksin.

Bhabinkamtibmas Desa Bonang Briptu Intan Nurmala juga mengajak seluruh warga masyarakat yang ada di desa binaan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial jangan pernah mau jadi penyebar
berita hoax, karena berita hoax dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita.

Selain itu mari Kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta semua warga harus turut serta mendukung program pemerintah untuk mau melaksanakan vaksin sehingga dapat memutus penyebaran virus corona, Tutur Briptu Intan Nurmala. (Red)**

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan