Daerah  

Ponpes Miftahul Barokah Telah Merealisasikan Bop COVID 19 Sesuai Juklak Juknisnya.

Kabupaten Purwakarta | BI -Dimasa Pandemi Covid 19 Pemerintah telah meyalurkan aggaran BOP Covid 19 Untuk Pondok pesantren (PONPES) Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri.

Pesantren kategori kecil mendapat Rp 25 juta,Untuk Katagori sedang Rp 40 juta, dan katagori pesantren besar mendapat Rp 50 juta.

Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing, penerima bantuan tersebut tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan alasan apapun, dan harus di realisasika sesuai yang di atur oleh juklak dan juknisya,

Begitupun dengan Pondok Pesantren Miftahul Barokah yang telah menirima bantuan pemeritah,dengan katagori kecil mendapatkan BOP Rp 25 juta,telah meraelisasikan dana tersebut sesuai juklak dan juknisya yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pembelian yang telah di realisakan, antaraya,sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19 Dan dapat juga digunakan untuk Pembayaran listrik dan membiyayai guru Pondok Pesantren.

Encep Jaenal M,Selaku Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Barokah mangatakan dengan adaya bantuan ini kami merasa terbantu di era Covid 19 ini, dan kepada pemerintah, Terimakasih telah memperhatikan pondok pesantern kami ,dan kami sudah merealisaikan angran tersebut sesuai juknis pemerintah” ujarnya Encep.

Lanjutnya Encep Jaenal M, kepada pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten melihat bangunan pesantren kami Miftahul Barokah sudah tua bangunanya dan banyak yang Pada bolong genteng atap pada bocor dan keropos.

Kami memerlukan dana untuk merehab pembangunan Ponpes Miftahul Barokah,mudah mudahan dengan adanya bantuan dana pembangunan Ponpes Miftahul Barokah tersebut santri santri kami bisa nyaman dan tentram dalam kegiatan belajar mengajar Ke agamaan ” pungkasnya (Iman)

Tinggalkan Balasan