Posbakum Desa Kedung Pengawas Memberikan Pendampingan Hukum

Buserindonews.com

BABELAN, Buser Indonesia || Pos Bantuan Hukum Bobi dan Nurdin (Posbankum) Desa Kedung Pengawas memberikan pendampingan hukum kepada sepasang calon pengantin Sri Rahayu dan Chairul Lakka Syahaddannas warga PERUMAHAN GREEN NEW RESIDENCE BLOK A.21 No.14 untuk melakukan pernikahan. Lantaran kedua belah pihak diketahui berstatus Janda dan Duda.

Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum melangsungkan pernikahan. Posbankum Desa Kedung Pengawas menekankan pentingnya kepastian status hukum masing-masing pihak agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun cacat administrasi dalam pernikahan.

Setelah dilakukan verifikasi, kedua calon mempelai dapat menunjukkan akta cerai resmi yang membuktikan bahwa keduanya telah sah bercerai dari pasangan sebelumnya. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, rencana pernikahan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Pernikahan pasangan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2026 di Aula Kantor Desa Kedung Pengawas, di saksikan pihak KUA Kecamatan Babelan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk peran aktif Posbankum Desa Kedung Pengawas dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam peristiwa penting seperti pernikahan. Ujarnya (*/red/Bobi)

Tinggalkan Balasan