Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia – Sengketa lahan yang terletak di Kp. Cibitung Sebrang RT 01 RW 05 Desa Telaga Asih, Kec.Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dengan perkara Nomor 160/PDT.G/2015/PN BKS , Pengadilan Negri Bekasi yang di ajukan oleh penggugat Hj Encu Sumiati dengan tergugat 1.PT. BANK MEGA, TBK, 2 SUJIMAN, 3 .Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, pada April 2015.
Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan penggugat dengan nomor perkara 160/PDT.G/2015/PN BKS
Yang kemudian di mohonkan banding oleh tergugat di Pengadilan Tinggi Bandung dan kembali dikuatkan oleh Putusan Banding Nomor Putusan 202/PDT/2017/PT BDG pada Kamis 08 Juni 2017
Amar Putusan Banding Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula Penggugat tersebut
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 15 Juni 2016, Nomor. 160/Pdt.G/2015/PN.Bks yang dimohonkan banding tersebut ,
“Hasil Putusan Pengadilan yang di tunggu keluarga dari sekian lama oleh bu HJ Encu Sumiati awalnya belum mendapatkan kabar ,” ucap R Umar Sasana RMH Als ( Rangga ) Putra Ibu HJ Encu Sumiati / Putra Alm. Ki Ageng Rangga Sasana RMH Als Lord Rangga).
HJ Encu Sumiati yang memberikan Kuasa Penuh dan kuasa Khusus pada Putranya yang bernama R Umar Sasana RMH Als (Rangga) untuk melanjutkan mengurus prihal aset tersebut.
Berjalannya.waktu Umar Sasana Rmh Als (Rangga) Putra dari Ibu Hj Encu saat itu berjuang dan memperjuangkan Aset milik ibunya tersebut dari waktu ke waktu hingga sampai sudah hampir di penghujung tahun di bulan Desember 2024. Allah SWT telah melihatkan dan membuka Kebenaran atas Aset tersebut..
Melalui perjalanan beberapa keluarga dan sahabat yang sudah ikut memperjuangkan selama proses tersebut. Salah satunya yaitu kerabat dari Harto Paryono Dari Adik Kandung Alm. Ki Ageng Rangga Sasana als (Lord Rangga),”
Kata R Umar Sasana RMH
Setelah Ke-2 kali nya di sampaikan kepada Wendi Roy Alhmdulillah Hasil putusan terlihat jelas dari Putusan Pengadilan Negri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung http://sipp.pn-bekasikota.go.id/detil_perkara
Putusan Pengadilan Negri Bekasi
Nomer Perkara 160/PDT.G/2015/PN BKS
202/PDT/2017/PT BDG
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum
3. Menyatakan lelang yang sudah dilaksanakan oleh Turut Tergugat terhadap sertifikat Hak Milik No. 3582/Telaga Asih/2011, luas 454 M² yang terletak di desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat dan setempat dikenal dengan kampung Cibitung Seberang, Rt 01,Rw 05 milik Penggugat adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3582/ Telaga Asih, dengan Surat Ukur tanggal 2 Agustus 2011, Nomor 62/ Telaga Asih, Nomor 62/Telaga Asih/2011, Luas 454 M² yang terletak di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat dan setempat dikenal dengan kampung Cibitung Seberang, Rt.01, Rw. 05 terdaftar atas nama Ny. E Sumiyati (Hj. Encu) dengan batas-batas
Seberang Utara : Bpk. H. Anwar dan bpk. H. Hasyim
– Sebelah Selatan : Bpk Agus
– Sebelah Barat : Jalan Desa
– Sebelah Timur : Dr. Adam
Adalah sah milik Penggugat
5. Memerintahkan Tergugat I atau pihak lain/ Tergugat II yang menguasai/menempati tanah luas 454 M² yang diatasnya berdiri bangunan berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 3582/Telaga Asih/2011, luas 454 M² yang terletak di desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat dan setempat dikenal dengan kampung Cibitung Seberang, Rt 01,Rw 05 terdaftar atas nama Ny. E Sumiyati (Hj. Encu) dengan batas-batas
– Seberang Utara : Bpk. H. Anwar dan bpk. H. Hasyim
– Sebelah Selatan : Bpk Agus
– Sebelah Barat : Jalan Desa
– Sebelah Timur : Dr. Adam
Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung Renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dihitung mulai dari putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya isi putusan ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada isi putusan ;
9. Membebankan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi akan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Dengan adanya putusan pengadilan tersebut Keluarga besar Hj Encu Sumiati melalui putranya R Umar Sasana RMH mengucapkan Trima Kasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Bekasi
Dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang Sudah memberikan Putusan yang Se Adil Adilnya ,” Ujar R Umar Sasana RMH . (Red)