Aceh || buserindonews.com -Seorang pria remaja asal kota Langsa berinisial MAP (17) diamankan oleh pihak kepolisian diduga telah melakukan penipuan melalui akun media sosialnya, Jumat 21 Januari 2022.
Dari Analisa Media Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan tersangka MAP ditangkap atas laporan korban mengenai penipuan yang dilakukan pelaku dengan modus menawarkan lelang telepon genggam merek iPhone dan aksesoris murah di akun Instagram @Fox.Auction.
Ungakapnya (Ade)
“Dalam aksinya itu, pelaku mengirimkan pesan di media sosial bahwa korban memenangkan lelang iPhone dan aksesoris murah. Selanjutnya pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang berbeda-beda”.
Berdasarkan keterangan Ade setelah melakukan penyelidikan diketahui korban penipuan dengan modus lelang iPhone berjumlah 20 orang dengan total kerugian 75 juta.
Pelaku tersebut juga diketahui pernah bekerja di salah satu counter game online dan paham tentang IT sehingga mudah baginya dalam aksi penipuan.
Lanjutnya (Ade)
“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta alat bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit HP Iphone, serta dua buku tabungan,” tutupnya
(Idha huddin/kontributor)
















