Satpol PP Kab. Bekasi Dan TNI Polri Menggelar Rajia Penyakit Masyarakat (Pekat)

Buserindonews.com

Bekasi, Buser Indonesia || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama jajaran TNI/POLRI serta Dinas Sosial’ Kabupaten Bekasi Jawa Barat menggelar razia (PEKAT) penyakit masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan tahun 2024 .

Kasatpol PP Surya Wijaya mengatakan bahwa razia Pekat ini sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2002 tentang larangan perbuatan asusila.

“Pada hari ini, kegiatan Satuan polisi pamong praja sejak tadi malam hingga dini hari kita melaksanakan razia gabungan. Semua tempat telah kami sisir, selain melaksanakan Perda No 10 tahun 2002 juga melaksanakan seruan Pj Bupati Bekasi di bulan suci ramadhan ini,” katanya, sabtu (23/03/2024) dini hari.

Selanjut, Surya juga menyampaikan beberapa tempat yang terindikasi ada kegiatan asusila.

“Di antaranya kita telah menyisir CBL tepatnya di bawah kolong TOL. Kemudian kita juga menyisir seberang CBL. Namun tempat hiburan malam di sana sudah tutup. Lalu berlanjut menyusuri jalan Utama dan kita berhasil menjaring 9 PSK. Di antarnya, 2 PSK di Serang Baru tempatnya panti pijat, dan 7 di Tambun Selatan,” lanjutnya.

Lebih rinci lagi dirinya menjelaskan, untuk Tambun Selatan ada beberapa titik lokasi yang didapat dari hasil penyisiran sepanjang jalan utama perbatasan kota Bekasi sampai perbatasan Karawang.

“Dan yang kita dapat 1 orang di depan Suzuki, di depan Mall Naga 1 orang, dekat Gedung juang 1 orang, samping Pom bensin juga 1 orang, dekat kantor pos 1 orang, dan panti pijat di Kp. Bulu 1 orang, dan dekat gedung walet 1 orang, jadi semuanya berjumlah 9 orang,” jelas Surya.

Selain jalan Pantura , jalan inspeksi kalimalang sampai dengan perbatasan karawang pun tak luput dari penyisiran. Mereka yang telah terjaring rencananya akan di kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi.

“Sesuai hasil assessment tadi, mereka terindikasi menjajakan diri. Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi. Dan kami atas nama Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama tempat hiburan alam, ataupun panti pijat agar mematuhi ketentuan peraturan dan juga seruan yang disampaikan PJ Bupati,” pungkasnya. (Dika)

Tinggalkan Balasan