Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Menciduk Seorang Pemuja Daun Ganja

Pagar Alam || buserindonews.com – Pemuja daun setan ini adalah Roni Meylani (24), warga Gunung Dempo, RT 001, RW 001, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Sabtu (13/8/2022).

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, mm mengatakan,” dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat bruto 0.87 gram.

Menurut Iptu Sutioso, proses penangkapan itu bermula pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di pasar kalangan Gunung Dempo, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.” Kata IPtu.Sutioso, SH, MH.

Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Pagar Alam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi itu.

Sampai di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Roni Meylanni yang sedang berada di dalam bengkel.

Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan ditemukan satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai tepatnya terletak di lantai sela antara dinding dan kardus bekas.

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam mendapati barang haram itu, pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Azis/Edo)

Tinggalkan Balasan