Satresnarkoba Polres Subang Dalam Waktu Singkat Ringkus Pengedar dan Bandar Obat Keras Tanpa Izin. 

Subang || buserindonews.com – Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar oleh Satresnarkoba Polres Subang kali ini di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Cipunagara.

Pertama, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menangkap pelaku pengedar berinisial MI (44) di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 14,00 WIB

“Dari penangkapan MI petugas mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan, semisal Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai Rp 250 ribu,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, Kamis, 17 Agustus 2023.

Kemudian di hari yang sama, petugas menangkap tersangka lainnya, yakni berinisial FS (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, sekitar pukul 16.17 WIB.

“Tersangka FS (27) di gubuk pesawahan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, dengan barang buki obat-obatan semisal, Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai Rp 340 ribu,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, ujar Heri, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Subang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Polres Subang pun saat ini terus menggencarkan perlawanan terhadap barang haram dan obat sediaan farmasi tanpa izin, salah satu upayanya ialah dengan menghadirkan Kampung Bebas Narkoba, seperti di Desa Ciater dan memanfaatkan pos kamling menjadi pusat pemantauannya,” jelas Heri. ( Ahmad S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *