Artikel Oleh BPD Desa Gunung Megang dalam Dan Tokoh Masyarakat
Pasar Kalangan Gunung Megang, sebuah denyut nadi ekonomi lokal, menyimpan cerita panjang tentang perjuangan, kerja sama, dan harapan akan keadilan. Sejarahnya dimulai pada tahun 1983-an, ketika pasar ini masih berlokasi di jalan masuk Desa Gunung Megang Dalam.
Namun, musibah banjir yang kerap melanda memaksa relokasi pasar ke terminal GMD. Sayangnya, lokasi baru ini pun tak ideal karena keterbatasan ruang dan potensi bahaya kecelakaan.
Pemerintah desa kemudian berinisiatif mencari solusi permanen dengan membeli lahan baru. Pada tahun 1983, dengan koordinasi dari pihak kecamatan, dibentuklah panitia lelang. Tanah desa bernama Padang Sapi seluas 6.000 m2 pun dijual, menghasilkan dana sebesar Rp 1.310.000,-. Dana inilah yang kemudian diserahkan kepada panitia lelang kecamatan untuk membeli tanah yang akan menjadi lokasi baru Pasar Kalangan.
Titik krusial dalam sejarah ini adalah pembelian tanah di Desa Gunung Megang Luar. Secara hukum, aset tanah Pasar Kalangan sepenuhnya menjadi milik Desa Gunung Megang Dalam, karena dana pembelian berasal dari penjualan tanah Padang Sapi. Meskipun lokasi pasar berada di wilayah Desa Gunung Megang Luar, hak kepemilikan tetap melekat pada Desa Gunung Megang Dalam.
Namun, dinamika berubah ketika Disperindag menyerahkan pengelolaan Pasar Kalangan kepada Desa Gunung Megang Luar tanpa koordinasi dengan Desa Gunung Megang Dalam.
Keputusan ini terasa janggal, mengingat kedua desa telah menjalin kerja sama selama lebih dari 30 tahun dalam pengelolaan pasar, berbagi hasil dan melibatkan karyawan dari kedua belah pihak.
Kondisi ini menimbulkan perasaan dirugikan di kalangan warga Desa Gunung Megang Dalam. Mereka beranggapan bahwa aset tanah tersebut seharusnya menjadi milik mereka, mengingat sumber dana pembelian berasal dari desa mereka.
Bukti-bukti yang ada, seperti catatan pembelian tanah pasar kalangan pada tahun 1983 sebesar Rp 1.400.000,- yang berasal dari penjualan tanah oleh panitia Desa Gunung Megang Dalam, semakin memperkuat klaim kepemilikan tersebut.
Samsul Bahri, Kades Gunung Megang Dalam selama dua periode (1997-2010), menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengklaim kepemilikan penuh atas pasar kalangan.
Lebih dari itu, yang mereka inginkan adalah pengelolaan pasar dapat menjadi aset bersama bagi kedua desa. Dengan demikian, tercipta keadilan, transparansi, dan manfaat yang seimbang bagi seluruh masyarakat Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar.
Ini adalah tentang bagaimana kedua desa dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama, bukan tentang siapa yang memiliki apa.
Kisah Pasar Kalangan Gunung Megang adalah cerminan dari dinamika sosial dan ekonomi di tingkat desa.
Perjuangan kepemilikan aset, harapan akan keadilan, dan semangat gotong royong menjadi elemen penting dalam perjalanan panjang pasar ini. Semoga ke depannya, Pasar Kalangan Gunung Megang dapat menjadi simbol persatuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang batasan administratif desa.
Artikel ini disusun oleh BPD Desa Gunung Megang Dalam dan Tokoh Masyarakat.
















