Sukabumi-Buserindonews.Com-Kemenkeu sudah menyalurkan DD tahap 1 tanggal 28 january 2020 sesuai intruksi presiden republik indonesia IR H.JOKO WIDODO pada hari rabu pada tanggal 29 january 2020 di kantor pelayanan pembendaharaan (KPPN) telah menyalurkan dana desa sebesar RP 97,3 Miliar.
Alokasi DD tahun anggaran 2020 sebesar RP 72 Triliun rata2 desa mendapatkan kurang lebih RP 960 juta atau dari tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut di keluarkan mentri desa PDTT Eko putro sanjojo setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan stuting. Komentar Dirjen daerah tertinggal kermendes PDTT Samsul widodo stuting menjadi masalah besar kementrian Desa bersama kementrian keuangan mengalihkan anggaran DD Covid 19, Stuting prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.
Ketentuan dalam peraturan mentri keuangan RI No 61/PMK 07/2019 Tentang pedoman pengunaan DD untuk mendukung pelaksanaan wabah Covid 19 terutama stuting Pasal 1 peraturan mentri-Dana desa adalah bagian belanja negara yang di serahkan langsung terhadap desa tersebut kegiatan pencegahan stuting terindikasi adalah aksi intregrasi-pergency program dalam kegiatan yang telah di anggarkan dalam program kegiatan di desa.
Kementrian kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka stuting di indonesia maka dari itu Desa harus betul2 sigap dalam penangan tersebut dan desa di wajibkan melaporkan sesuai di
BAB III Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarat di alihkan untuk penanganan Stuting kepala desa hukum nya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar di ketahui oleh masyarakat setempat.
Hasil kofirmasi wartawan BI melalui telefon celluler hari sabtu tanggal 07 November 2020 kepala desa MAD HALIM menjelaskan bahwa dana stuting mulai di laksanakan pada tahun 2021 bahkan ada bukti sebuah rekaman saat di konfirmasi.
padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD 9% untuk penanganan stunting sudah di salurkan dari pemerintah pusat Menurut ketua komisi lX feli estila pemerintah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar 72triliun, rata2 setiap desa mendapatkan 960juta dari sekarang dana desa melebihi 1Miliar lebih
Anggaran tersebut 9% di wajibkan untuk pencegahan stuting. Kemenkeu srimulyani sudah mulai menyalurkan dana DD tahap 1 pada tanggal 28 bulan 01 2020 sesui intruksi presiden republik indonesia di kantor pelayanan pembendaharaan negara untuk stuting dari dana desa yang di intruksikan oleh kementrian desa senilai 9% di duga hasil analisa kami tidak di laksanakan selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui bayi dan balita di anggarkan seniali 20 juta dari DD sesui kementrian desa dan kesehatan terkait anggaran transfortasi untuk ibu hamil ke posiyandu atau ke puskesmas hasil dari keterangan narasumber yang bisa di pertanggung jawab kan kepala desa tidak pernah memberikan uang transfortasi tersebut.
Desa yang jauh dari wilayah kabupaten berada di wilayah selatan berasumsi bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak di laksanakan karnakan jauh dari aparat penyidik investorat BPK merasa tidak akan ada pemeriksaan.
Maka dari itu dalam penggunaan nya di lakukan secara sewenang wenang tidak sesuai dengan aturan juklak junis. Hasil investigasi wartawan BI ke wilayah sukabumi selatan
Pantauan kami selaku dari media BI banyak kejanggalan kepada kepala Desa tarisi yang bernama MAD HALIM Kecamatan Warung kiara.
kami minta kepada aparat penegak hukum baik itu kapolres/Tipikor ataupun kejaksaan supaya turun kelapangan untuk memeriksa atau memanggil kepala desa tersebut agar di lakukan penyelidikan atau pemanggilan karena di duga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif
(TEAM)