Daerah  

Siswanto: Klarifikasi Kredit Macet PT BPR Bank Blora Artha Harus Segera Dilakukan

Blora ll buserindonews.com – Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, telah meminta Ketua DPRD HM Dasum, serta pimpinan dan komisi terkait di DPRD untuk mengundang Komisaris dan jajaran Direksi PT BPR Bank Blora Artha. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan mengenai jumlah kredit macet dan pembayaran yang telah dilakukan. Minggu, (23/6/24).

“Saya sudah sampaikan kepada Bapak Ketua DPRD, Bapak Haji Muhammad Dasum, dan juga kepada para pimpinan DPRD serta komisi yang membidangi agar mengundang Komisaris dan Direksi PT BPR Bank Blora Artha. Kita perlu kejelasan berapa banyak kredit yang macet dan berapa yang sudah dibayar karena nominalnya cukup besar,” kata Siswanto. Ia juga menekankan pentingnya mengundang stakeholder terkait, seperti bagian perekonomian dan pengawas.

Siswanto mendukung langkah Bupati yang telah memecat Direktur Umum PT BPR Bank Blora Artha. Namun, ia mengingatkan bahwa pemecatan tersebut belum menyelesaikan masalah utama. “Ini berhubungan dengan kepercayaan publik, yang juga melakukan penyertaan modal di PT BPR Bank Blora Artha. Modal Bank Blora Artha tidak hanya berasal dari APBD, tapi juga dari tabungan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa tahun ini penyertaan modal dari APBD untuk beberapa BUMD sangat besar. “Tahun ini akan ada penyertaan modal yang besar, sekitar 25 miliar atau lebih. Tapi juga ada dana publik yang masuk, misalnya dari tabungan masyarakat Blora di PT BPR Bank Blora Artha. Ini harus diselamatkan, karena uang ini tidak hanya milik bank, tapi juga warga Blora,” jelasnya.

Ketika ditanya oleh wartawan mengenai pemanggilan untuk klarifikasi, Siswanto menjawab, “Kami akan memanggil pihak-pihak yang masih menjabat untuk klarifikasi formal. Jika diperlukan, mereka yang sudah dipecat juga bisa dipanggil, tapi itu urusan komisaris dan direksi.”

Terkait dugaan gratifikasi, Siswanto menegaskan pentingnya mematuhi prosedur perbankan. “Dalam SOP kredit harus ada agunan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. Jika ada pinjaman tanpa agunan yang memadai, itu jelas tidak benar dan perlu dicek ulang,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan pekan depan.

Siswanto menekankan bahwa prosedur perbankan harus diikuti dengan ketat. “Bank punya undang-undang sendiri dan berdirinya PT BPR Bank Blora Artha atas dasar Perda dengan penyertaan modal dari APBD,” jelasnya. Jika Bank Blora Artha mencari penyertaan modal dari lembaga lain tanpa melaporkan ke DPRD, hal tersebut akan dicek dan diteliti lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya tindak pidana, Siswanto menyatakan bahwa DPRD akan memeriksa semua data sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami sebagai perwakilan rakyat perlu memastikan kinerja bank yang didirikan atas dasar Perda dan ada penyertaan modal dari APBD,” tutupnya.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *