KUDUS || buserindonews.com – Mungkin merasa malu dan tertekan karena telah mendapatkan perlakuan diskriminasi serta di PHP oleh pihak sekolah maka siswi S yang tercatat sebagai siswi kelas XI industri K4 pada SMK PGRI 2 Kaliwungu Kudus akhirnya memutuskan untuk berhenti atau tidak mau melanjutkan sekolah lagi. Sabtu 22/7/25.

Adapun orang tua korban (Nugroho,) merasa sangat terpukul dengan kondisi putrinya yang mengalami depresi atau gangguan mentalnya akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak sekolah ke Satreskrim Polres Kudus pada Rabu, 30/7/25.
Keputusan Orang tua siswi menempuh jalur hukum tersebut diambil setelah tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah untuk bertanggungjawab atas penderitaan yang dialami anaknya serta setelah Nugroho berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi dirinya.
“Terus terang kami sangat sedih, kecewa dan sakit hati pak karena anak kami telah diperlakukan seperti ini. Kami sadar memang kami orang tidak mampu pak, tapi apakah harus seperti ini perlakuan mereka (pihak sekolah) terhadap kami ?” Demikian Nugroho menyampaikan kepada awak Media Buser Indonesia.
Pengaduan Orang tua siswi inisial S telah diterima oleh pihak Polres Kudus dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/346/VII/RESKRIM tertanggal 30 Juli 2025 yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Kudus.
Sebagaimana telah ditayangkan di Media Buser Indonesia pada tanggal 22 Juli 2025 dengan judul berita “Diduga Menunggak Uang Sekolah, Seorang Siswi SMK Mendapatkan Perlakuan Diskriminasi dan Tidak Naik Kelas” dan pada tanggal 26 Juli 2025 dengan judul berita ” Kepala Sekolah Akui Tidak Memberikan Kartu Peserta Test ke Siswi Inisial S yang Nunggak Uang Sekolah” peristiwa ini menjadi keprihatian publik di kabupaten Kudus serta menjadi sebuah fenomena buramnya potret pendidikan di kabupaten Kudus. Hingga berita ini ditayangkan dari pihak sekolah SMK 2 PGRI Kaliwungu Kudus belum bisa diperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai sikapnya yang cenderung tutup mata dan abai terhadap penderitaan salah seorang peserta didiknya yang terdzolimi akibat keputusan sepihak yang telah mereka tetapkan.
Dari pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah diperoleh informasi juga sudah menerima pengaduan mengenai hal ini dan sudah merencanakan untuk segera menindaklanjutinya. ” Saya turut mengawal dan monitor. Baru saja kami koordinasi dengan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.” Demikian penjelasan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Hj Siti Farida, SH. MH.
Bahkan diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa permasalahan ini juga sudah sampai ke Bapak Menteri Dikdasmen RI Prof. Dr Abdul Mu’ti, M. Ed, untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
( bsa-red)
















