Kabupaten Majalengka, Buserindonews-Di masa pandemi pemerintah menggelontorkan anggaran untuk meulihkan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang benbentuk penyaluran beras PKH
Di salah satu Desa Margajaya Kec.lemahsugih Kab.Majalengka mendapat bantuan penyaluran beras PKH yang beratnya 45kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari Kementrian Sosial (KEMENSOS)
Sungguh sangat tega di Desa Margaya Kec.Lemahsugih bantuan penyaluran beras PKH Di duga malah di jadikan ladang usaha oleh oknum pejabat desa ,seperti memungut uang per KPM 30.000 (tiga puluh ribu) dengan berdalih uang itu uang menebus beras ,sedangkan dalam aturan tidak boleh sedikitpun untuk meminta uang ketika si penerima mengambil beras
Salah satu narasumber ketika di wawancarai oleh awak media yang namanya tidak mau di sebutkan namanya ,mengatakan saya sebagai penerima keberatan dengan adanya pungutan uang sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) karena ketika di adakan musyawarah tidak harus ada pungutan ,ucapanya
Ketika Kepala Desa (Kades) di mintai komentar lewat sambungan telepon/whatsApp mengatakan betul adanya pungutan karena untuk pendistibusian sangatlah jauh ke blok-blok bahkan kendaraanpun nyewa dan kami pun pihak desa sudah melakukan musyawarah dengan tokoh,bpd,karang taruna dan berita acaranya pun ada ,katanya
Di musim pandemi ini seharusnya masyarakat di ayomi dan di beri fasilitas kesejahteran bukan malah sebaliknya bantuan tersebut di jadikan mencari keuntung pribadi ujar salah satu warga yang tidak mau di orbitkan namanya ( Jonkey )