Kab.Bandung (BI) – Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dalam pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan jenis saluran informasi yang tersedia.
Tetapi hal tersebut bagaikan panggang jauh dari api tidak terjadi di KUA Ciparay Kab Bandung, ketika media Buser Indonesia konfirmasi terhadap salah satu staf di KUA tersebut di sebutkan oleh staf yang lain tidak ngantor atau mangkir kerja, ketika dikonfirmasi kepala KUA H. Rojali mengatakan stafnya tidak hadir gak tau kenapa gak masuk ujarnya,ketika wartawan konfirmasi ke kepala KUA tersebut sedikit ada kegaduhan para staf tiba tiba ikut nimbrung seolah olah mau ikut komentar dengan nada agak tinggi.
Tetapi H Rojali mengangkat tangan dan staf tersebut pada mundur, wartawan kemudian permisi untuk pergi dan meninggalkan koran yang ada nomor telpon agar bisa di hubungi oleh kepala KUA tersebut,tetapi sampai lebih dari seminggu tidak ada kabarnya.
Ketika dikonfirmasi kedua kalinya Senin, 24 February 2020, lagi-lagi staf yang bersangkutan tidak hadir, tentu saja hal tersebut membuat wartawan tanda tanya, ada apa ini? Apakah memang tidak masuk kerja? Mangkir atau disembunyikan oleh staf yang lain/ kepala KUA sendiri.
Ketika dikonfirmasi H.Rojali berujar bahwa ibu (D) tidak datang alias mangkir, ketika dimintai nomor hape staf tersebut kepala KUA tersebut mengatakan tidak punya.
Kasi Bimas H.Undang Suryana dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan tuntas, bahkan kasi bimas tersebut SMS ke H Rojali untuk meminta no hape, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Staf KUA yang sudah dua kali dikonfirmasi tidak bisa dan selalu tidak di tempat tentu saja membuat hal mencurigakan. Pertama, tidak mungkin seorang kepala KUA tidak punya nomor hapenya. Kedua, tidak mungkin juga kepala KUA tidak tahu anak buahnya tidak masuk kerja.
Seharusnya kepala KUA tersebut kooperatif dan terbuka jangan sampai publik merasa ada hal yang aneh, sebab KUA adalah miniatur kantor Kementerian Agama yang notabene garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. *(Team/Redaksi)