Sukses Polres Sumedang Berantas Premanisme: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kasus Pemerasan Terungkap!

Sumedang ||BI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar sindikat premanisme yang meresahkan masyarakat di dua wilayah berbeda. Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi pemerasan dan pengancaman terhadap para pekerja proyek dan supir truk. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sadis dan licik, mengungkap sisi gelap dari kejahatan yang terorganisir.

Jatinangor: Uang Proyek Jadi Target Pemerasan

Di Kecamatan Jatinangor, seorang tersangka, AM (inisial, nama lengkap masih dirahasiakan demi proses penyidikan), tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap pekerja proyek. Dengan dalih “uang keamanan,” AM mengancam korban dengan kekerasan fisik jika menolak memberikan uang. Korban, yang ketakutan, terpaksa mentransfer Rp 2.500.000 ke rekening tersangka. Bukti transfer dan rekaman CCTV menjadi kunci keberhasilan penangkapan AM. Keberanian korban melapor menjadi contoh bagi masyarakat untuk melawan aksi premanisme.

Ujungjaya: Teror di Jalan Raya, Air Mineral Jadi Kedok Pemerasan

Di Kecamatan Ujungjaya, enam tersangka lainnya—S, UDS, D, DR, TR, dan satu tersangka lagi yang identitasnya masih dirahasiakan—terlibat dalam aksi premanisme yang lebih sistematis. Mereka beroperasi di Jalan Raya Ali Sadikin Km 14, Desa Sakurjaya, menghentikan truk-truk yang melintas. Dengan dalih “keamanan,” mereka memaksa supir membayar Rp 2.000, dan secara paksa menjual air mineral merk Batavia seharga Rp 5.000. Penolakan akan dibalas dengan ancaman dan kekerasan fisik terhadap kendaraan korban. Penangkapan keenam tersangka ini mengungkap jaringan yang terorganisir, dengan TR dan satu tersangka lainnya bertindak sebagai bendahara ranting dan PAC. Barang bukti yang disita cukup signifikan: uang tunai Rp 6.528.000, lima dus air mineral, empat handphone, serta atribut organisasi yang mendukung dugaan keterlibatan ormas.

Kasatreskrim Polres Sumedang: Keadilan Harus ditegakkan

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., CPHR., menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme. “Kedua kasus ini memiliki motif ekonomi yang jelas. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka dan korban lain,” tegas AKP Tanwin.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku premanisme lainnya di Sumedang dan sekitarnya. Polisi berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *