Jepara|| buserindonews.com – Polres Jepara telah menangkap tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani di Jepara. Ketiga pelaku tersebut adalah AS, CU, dan HO. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng.
Pencurian mesin traktor ini dilakukan di sejumlah wilayah di Jepara sejak April 2025. Aksi terakhirnya terjadi pada 22 Mei 2025, di mana pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit. Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah.
Polisi telah mengamankan 17 barang bukti berupa traktor yang dicuri oleh pelaku. Aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
Menurut pengakuan pelaku, traktor-traktor curian itu dijual ke wilayah Jawa Barat dengan harga berkisar Rp 3-4 juta per unit. Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin
Pencuri mesin traktor Jepara ini diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
( AP )
















