Daerah  

Tak Jelas Asal-Usulnya, Proyek Pamsimas di Desa Pinangsari Ciasem Diduga Abaikan UU KIP

Subang || buserindonews.com -Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, diduga mengabaikan transparansi publik.

Ketika awak media memantau realisasi pembangunan Pamsimas, pada Jum’at (30/8/24) tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi disekitar lokasi sehingga volume pekerjaan, sumber dan besaran anggarannya tidak diketahui. Padahal Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan adanya keterbukaan agar masyarakat atau pihak-pihak berkepentingan dapat mengetahui dan turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan.

Diperoleh infotmasi, proyek Pamsimas yang dibangun disamping Kantor Desa Pinangsari ini diketuai oleh Rosid, yang notabene sebagai Sekretaris Desa Pinangsari.

Awak media menilai, sekretaris desa tidak sepantasnya menjadi pelaksana proyek karena diluar kapasitasnya. Seharunya sekretaris desa fokus pada urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi serta melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat dan sebagainya.

Selain itu, menggunakan besi berukuran 8 mm yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun standar kualitas yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, proyek Pamsimas di Desa Pinangsari ini harus diperiksa oleh pihak terkait maupun APH di Kabupaten Subang.

Hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil menemui sekretaris desa untuk konfirmasi perihal proyek Pamsimas. ( Red / team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *