Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia – Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bekasi mengkonfirmasi bahwa RS Ananda Babelan memiliki izin perparkiran, namun izin tersebut diperoleh melalui pihak ketiga dan tidak langsung melalui pihak dinas. Hal ini disampaikan Amaruloh dari DISHUB Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi terkait tarif parkir yang dikenakan oleh yayasan pengelola rumah sakit tersebut, Kamis (26/2/2026).
Pihak Yayasan Ananda Prima Indonesia mengakui telah menetapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Perda tersebut menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, tanpa ada batasan maksimal per hari sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua seperti yang sebelumnya diterapkan.
“Yayasan mengakui kesalahan dan menyatakan ini merupakan kelalaian dari pegawainya,” ujar Amaruloh.
Kedepannya, DISHUB Kabupaten Bekasi akan mengevaluasi izin perparkiran RS Ananda Babelan. Permasalahan terkait pelanggaran perda ini juga akan dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Bekasi pada hari Jumat (27/2/2026) sebagai pihak penegak peraturan daerah. (*/red/Bobi)
















