Sumedang | Buserindonews -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menyatakan 3 kecamatan di Sumedang masuk dalam kategori zona merah atau daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ada tiga kecamatan di Sumedang yang ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkotika. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, dan Tanjungsari,” ujar Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sumedang, Kompol Agus Suryana kepada Buserindonews saat ditemui di Jatinangor, pada Jumat, 12 Maret 2021.
Agus mengatakan, saat ini, tiga kecamatan tersebut menjadi sasaran empuk pengedar untuk peredaran narkotika sabu, dan narkotika jenis suboxone.
Pemicunya, kata Agus, lantaran letak geografis tiga kecamatan tersebut merupakan daerah berbatasan dengan Kabupaten Bandung. Selain itu, kata Agus, di tiga kecamatan tersebut merupakan kawasan padat penduduk dan banyak masyarakat pendatang.
Hingga saat ini, ujar dia, daerah yang paling rawan itu merupakan wilayah Jatinangor. Dari awal 2021 ini saja, BNN Sumedang telah mengunggkap dua kasus peredaran narkotika di Jatinangor.
Modus mereka (pengedar) dalam memperjualbelikan narkotika ini dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati dengan pelanggannya,” tuturnya.
Meski begitu, ujar Agus, pihaknya terus bergerak melakukan antisipasi melalui upaya preventif dengan melakukan razia dan sosialisasi pencegahan narkoba di setiap desa di tiga kecamatan tersebut. (JAY )
















