Terkait Alih Kegiatan Restorasi PPI Muara Tawar Menjadi Reklamasi !? PT. TRPN, Pemprov JABAR dan PEMDES Segarajaya di Laporkan Ke KEJAGUNG RI

Buserindonews.com

Bekasi, Buser Indonesia – Ketua The Tarumanagara Centre R. Supian Apandi menggelar pres rilis pada Senin (29/07/2024) setelah audiensi dengan Ketua BPN (Badan Pertahanan Nasional) kabupaten Bekasi, Berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi Nomor HP.01.01/829-32.16/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 Perihal Hasil Audiensi kami The Tarumanagara Centre,  Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK-MATA),  Perwakilan Nelayan dan Perwakilan LMDH BKPH Ujungkrawang pada tanggal 4 Juni 2024, dengan hasil “Bahwa Penerbitan Sertifkat Hak Milik dan Sertifkat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Laut dan Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang berasal dari Tanah Negara yang dimohonkan dan berdasarkan pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat pada tahun 1987 dan diterbitkan pada tahun 2014 yang berasal dari Tanah Negara juga”

Dalam uraiannya di sampaikan juga bahwa “sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif, artinya sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat namun tidak mutlak. Setiap orang dapat mempermasalahkan tentang kebenaran sertifikat tanahnya dan jika dapat membuktikan ketidak beneran dari hak atas tanah tersebut maka dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan semua penerbitan Sertifikat telah dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.”

Terkait dengan hal tersebut PT. TRPN merasa bahwa legal aspek lokasi yang mereka pakai untuk kegiatan Restorasi adalah legal, tetapi pada kenyataanya bahwa kegiatan mereka patut di duga adanya pengalihfungsian kegiatan Restorasi menjadi Reklamasi dan Lokasi nya pun beralih dari Areal PPI Muara Tawar meluas ke laut lepas, tetapi memiliki Sertifkat Hak Milik.

Terkait dengan berkembangnya permasalahan tersebut, kami terus menyikapinya dengan melayangkan Laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri dengan Nomor Surat 018/TTC.Ext/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 terkait adanya Dugaan Kegiatan Reklamasi berkedok Kegiatan Restorasi yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN), Pemerintah Desa Segarajaya dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan masyarakat Nelayan Pinggiran. Adapun alasan kami melaporkan kegiatan tersebut, bahwa dengan sangat jelas bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut diduga mengalami peluasan kegiatan yang tidak memiliki ijin, dimana kegiatan restorasi adalah pada kawasan PPI Tarumajaya, tetapi pada kenyatannya melakukan kegiatan Reklamasi pada tanah Hak Milik No. 465/Segarajaya, NIB 00062/2000, L= 19.345 M2  Koordinat -6.076978, 107.001691 dan SHM No. 466/Segarajaya, NIB 00063/2000, L=  3.915 M2 Koordinat -6.077533, 107.001736, sehingga tidak konsekuen nya PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN) yang melakukan kegiatan Restorasi, tetapi pada kenyataanya melaksanakan Reklamasi Lahan di Pantai Segarajaya.

Alhamdulillah Surat tersebut sudah terdistribusikan baik yang langsung di antar ke alamat masing-masing ataupun melalui Jasa Pengantaran PT. Pos Indonesia, dan sekarang sudah mulai berjalan prosesnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk di tindaklanjuti.

Perlu kami tegaskan kembali dalam hal ini bahwa :
– Sertifikat yang terbit pada kawasan Laut dan Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan;
– Tutup kegiatan yang dilaksanakan PT. TRPN sebelum adanya kejelasan kegiatan tersebut;
– Kegiatan Reklamasi yang dilakukan PT. TRPN adalah betul-betul Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dimana kegiatan awal adalah Restorasi kemudian dilaksanakan Reklamasi;
– Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. TRPN diluar dari areal PPI Muara Tawar dan kegiatannya tidak memiliki ijin;
– Kegiatan yang dilaksanakan PT. TRPN merugikan masyarakat Nelayan pinggir di Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Muaragembong dan sekitarnya;
– Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. TRPN mengganggu aktivitas PSN (Proyek Strategis Nasional) yang ada di wilayah Muara Tawar, dalam hal ini PLN;

Jadi sekali lagi kami tegaskan “CABUT KERJASAMA RESTORASI PT. TRPN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DAN PEMERINTAH DESA SEGARA JAYA”, tegas R. Supian Apandi dalam rilisnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *