Daerah  

Terkait Belum Mengantongi Perijinan Wisata Dreamland, Ditutup Sementara.

Buserindonews bandung Destinasi Wisata Dreamland yang terletak di Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka ,kab bandung Mengingat PT Kampung Tahfidz Cicalengka belum mengantongi ijin yang lengkap.jumat 20/11/2020

Berdasarkan inpormasi yang beredar di lapangan diperoleh penemuan terkait wisata Drèamland yang dibuka beberapa minggu lalu itu, ternyata belum mengantongi ijin lengkap,”Terbukti dengan dikeluarkannya surat penutupan sementara dari pihak desa tanjung wangi 4 november 2020 dan di lanjuti surat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Bandung.18 November 2020.

Maka dengan dikeluarnya surat tersebut pihak pengelola Harus menutup aktipitas wisata selama proses perijinan beres.

Pihak pemerintah kecamatan Atau pun pihak Kabupaten harus bisa tegas terhadap pengelola yang telah membuka tempat wisata tanpa mengantongi ijin serta tidak mematuhi protokol Kesehatan dengan meludaknya pengunjung wisata yang bisa berpotensi penyebaran Covid-19 Diwilayah Kecamatan Cicalengka Umumnya Kabupaten Bandung.

Dan untuk selanjutnya pihak pengelola wisata harus melengkapi perijinan yang diperlukan pada Dinas

Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.(jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *