Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia – Saipul Islam SH, anggota Komisi III DPRD Kab. Bekasi pimpin audiensi yang di hadiri oleh Pengurus dan anggota DPK LAKRI Kabupaten Bekasi sera perwakilan warga Kampung Tambun Bulak Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/01/2025) pukul 10 .00 wib.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saipul Islam yang menerima peserta audiensi berjanji akan segera menindak lanjuti laporan warga tersebut,
Adapun hasil poin poin audiensi yaitu : masyarakat mengeluhkan sisa limbah yang ada perusahaan PT. Cipta Orion Metal yang telah beroperasi kurang lebih sekitar 27 tahun, yang mana Limbah tersebut berpotensi meluap mencemari lingkungan masyarakat sekitar serta berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, Sebelumnya masyarakat sudah meminta perusahaan untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbahnya, bahkan sampai perusahaan tersebut pindah tidak ada itikad untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya,
DPRD akan melakukan peninjauan lapangan ke tempat pengelolaan limbah PT. Cipta Orion Metal serta melakukan rapat dengan memanggil pihak pihak terkait.
Ketua DPK LAKRI Kabupaten Bekasi Hj Rosmih meminta pada pemerintah kabupaten Bekasi melalui Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, DPMD dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Rino Lesmana S.I.P. selaku Ketua DPP LAKRI (Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) Jawa Barat ditempat yang sama mengatakan, “Agenda hari ini ialah rapat dengar pendapat umum, Alhamdulillah kita di terima oleh Perwakilan Komisi III DPRD Kab. Bekasi Pak Saipul Islam, bahwasanya mereka akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi warga yang dimotori oleh DPK LAKRI Bekasi untuk melakukan inspeksi atau sidak lapangan, dan juga akan mengagendakan duduk bersama beserta stakeholder di antaranya PT Cipta Orion Metal, Dinas DPMD, Dinas LH dan lainnya, mereka akan menjadwalkan ulang audiensi, dan yang terutama paling urgent di sini agar anggota dewan untuk merespon kroscek sidak lapangan terkait laporan warga diduga adanya limbah yang tata kelolanya melanggar peraturan perundang-undangan dan dampaknya sudah dirasakan oleh warga adanya limbah yang mengalir ke masyarakat.
Oleh karena itu lakri akan mendorong supremasi penegakan hukum baik itu secara Perbup Kab. Bekasi nomor 8 tahun 2012 terkait masalah pengelolaan limbah B 3, Ketika hasil sidak menunjukkan bahwa sanya dugaan masyarakat tersebut benar ada nya pencemaran lingkungan hidup, adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai pengolahan limbah B3 di PT Cipta karya Metal,” ucap Rino.
“Karena yang namanya limbah B3 ini kan tidak sembarangan ketika dilakukan penyeterilan itu harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten badan hukumnya harus jelas, bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, kalau masyarakat hari ini kan hanya sebatas mengadukan apa yang menjadi keluh kesah mereka terkait dampak daripada dugaan pencemaran limbah B3 ini”.
Lebih lanjut Rina Lesmana berharap kepada seluruh jajanan LAKRI Kabupaten Bekasi untuk mengawal terus kasus tersebut di wilayah hukum Bekasi ini, sampai tuntas sampai aspirasi keinginan warga masyarakat yang terkena dampak dari dugaan cairan limbah B 3 ini bisa menjadi tersalurkan bisa tercapai apa yang menjadi aspirasinya..
“Kita akan memonitor perkembangannya supaya apa yang menjadi statement dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, yang menerima audiensi kita untuk mengagendakan audiensi yang secara lengkap dihadiri berbagai pihak terkait, kita akan terus memonitor dan kita akan follow up terus sampai terjadi realisasi audiensi secara lengkap dan dihadiri oleh para pihak,” tandasnya. (Ics/red)