Pangkalpinang || buserindonews. Com- Peredaran rokok ilegal berbagai merek di Desa Tua Tunu kec Gerunggang Kota Pangkalpinang, berhasil di bongkar oleh gabungan intel Korem 045 Garuda Gaya dan Bea Cukai Pangkalpinang pada hari Rabu (13/8/2026) siang pada pukul 13:00 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media. kegiatan pengiriman rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
“Mereka bekerja melakukan pengiriman pada tadi, ujar salah satu Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
Setelah Tim gabungan anggota intel korem 045 Garuda Jaya dan pihak Bea Cukai sampai di lokasi target namun para kurir sudah tidak ada satupun di tempat lokasi penindakan penegahan barang, kemungkinan mereka sudah mengetahui bahwa bakal adanya kegiatan operasi gabungan di tempat tersebut.
Dari hasil penelusuran tim gabungan berhasil mengamankan 5 (lima) dus barang bukti rokok ilegal berbagai macam merek termasuk record dan king road, dengan total 70.000 batang rokok ilegal.
Barang sitaan tersebut telah dibawa pihak Bea Cukai, sebagai bukti barang yang di anggap telah merugikan negara.
Rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara karena tidak menyetor pajak kepada negara. Selain itu, peredarannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Juliana)
















