Daerah  

Timgab Melakukan Razia Penindakan Pelanggaran Prokes

Belitung Timur BI-Tim Gabungan (Timgab) Pemkab Beltim yang terdiri unsur Satpol-PP, Polri, TNI dan Perangkat Daerah Kabupaten Beltim melakukan operasi razia pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di lokasi jalan Sudirman tepatnya di depan kantor pelayanan pajak Manggar..

Sebelum melakukan razia Satpol-PP melalui Diskominfo dan media publik sudah terlebih dahulu menerbitkan pengumumuman ke publik akan dilaksanakannya operasi tesebut sesuai prosedur Perbup 44 Tahun 2020, hal tersebut disampaikan Kasatpol-PP Beltim Zikril SS dalam siaran persnya. Jumat (25/09/2020).

Timgab yang terdiri dari unsur Pol PP, Polri, TNI dan unsur Perangkat Daerah (PD) melakukan Razia Penindakan Pelanggaran Prokes hari ini di salah satu lokasi di Kecamatan Manggar.

Kasat Pol-PP menjelaskan, penertiban penindakan ini merupakan razia lanjutan yang sudah berjalan Satu bulan terakhir dan dilakukan sesuai prosedur Perbup Beltim Nomor 44 Tahun 2020.

“Minggu depan Insha Allah kita jadwalkan untuk melakukan razia penertiban hingga penindakan di lokasi Perkantoran Pemerintahan dan BUMN dan swasta sebagai pilot project percontohan panutan bagi staf anggota unit kerja dan bagi warga masyarakat,”ujarnya.

Lanjut Dia, berikutnya Timgab akan menertibkan kerumunan warga yg mulai marak melaksanakan hajatan dengan tidak mematuhi Prokes.

“Contohnya saat ini urang begawai (Orang hajatan) dikampong bisa menjadi Kluster baru mun dak (kalau tidak) melaksanakan Prokes, hal ini sebagai mana saran dan masukan dari ahli yang kompeten dari satgas Kesehatan tentunya.harus kita berikan peringatan dan sosialisasi, partisipasi dini melalui perangkat desa setempat,”bebernya.

Lebih lanjut Zikril menyebutkan, rencana kerja operasi tersebut sudah melalui proses Pengorganisasian dan Perencanaan teknis terkait Sosialisasi Partisipasi dan Penerapan Sanksi yang harus diemban Perangkat Daerah hingga Pemerintahan Desa hingga lapisan bawah di masyarakat.

Zikril menegaskan, sesuai arahan pimpinan Agar juga diutamakan di kompleks perkantoran Pemda dulu langkah teknis Timgab ini sudah dikomunikasikan dengan Sekda dan Bupati maupun teknisnya dgn unsur stakeholder timgap.

Selain itu Zikril menyampaikan ajakan Pimpinan Daerah agar himbauan partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat khususnya mulai dari pemangku Pemerintah di tingkat RT Kepala Dusun Kepala Desa sebagai ujung tombak terdepan pelayanan pemerintahan agar Perbup 44 Tahun 2020 sebagai Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini dapat dipatuhi dengan di Kabupaten Beltim tetap berada pada Zona Hijau dan semua agenda strategis nasional dan daerah di penghujung tahun 2020 ini berjalan sukses.

Subjek Perbup ini, perorangan Badan Usaha dan penyelenggara atau penanggungjawab kerumunan orang berkumpul dapat dikenakan sanksi.(Fuad/Suryadi)

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *