Bandung BI-Pengembangan TPST-E mengedukasi kepada warga Kelurahan Ranca bolang kecamatan Gedebage tentang pemanfaatan sampah baik organik maupun an organik jumat 26 juni.
Selama ini sebagai kota besar yang terus berkembang, Bandung sudah lama menghadapi persoalan sampah yang serius.
Mengubah pola hidup yang sering membuang sampah sembarangan adalah masalah mengubah kultur masyarakat kota Bandung yg benar benar harus di rubah total.
Melalui undang undang no 18 thn 2019 tentang pengelolaan sampah mengamanatkan untuk mengelola sampah di tingkat hulu (masyarakat, kawasan industri, pasar tradisional dan lain lain).
Bentuk pengelolaan sampah juga sudah mulai berubah dari pola sentralisasi ke pola desentralisasi,atau rubah pradigma kelola sampah dari kumpul kumpul angkut buang menjadi pilah kelola manfaat.
Lurah Ranca bolang Didin Tajudin menjelaskan tentang semua sampah organik yg sudah terpilah di TPST-E di Kelurahan Ranca bolang Gedebage yang sebagian di olah melalui system Biokonversi BSF-Maggot akan di bagi dua pengolahannya menjadi kompos.
Dimana selain menjadi pakan ternak akan di buatkan juga menjadi kompos. Kompos ini juga tentunya akan menjadi salah satu media tanaman yang baik karena bersifat organik dan hybrid quality.
Kasie ekbang kelurahan Rancabolang Johanna menambahkan tentang pembangunan TPST-E di Kelurahan Rancabolang itu menggunakan dana CSR yang tentunya masih kurang dengan anggaran minimum yang ada dan saya jalankan semaximal mungkin dan tenaga kerja nya menggunakan yang ada seperti linmas atau gober kalau pekerja dari luar ya lumayan harganya nanti tidak cukup dana untuk membayarnya.
( b 1 t )