Lahat || Buserindonews.com – Unit Reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.Rabu.10/1/2024
AKP Samsuardi selaku kapolsekta melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berdasarkan laporan polisi :LP/B-01/I/2024/SPKT/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 04 Januari 2024 di Jalan A. Yani Rt 10 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di rumah
Hartono (korban) pedagang di Jln. A.Yani Rt 10 Rw 04 Kel.Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat
Adapun Identitas Pelaku tersebut bernama Heri Supardi (27) warga Kampung Cemanggu Desa Sadeng Kolot Rt 006 Rw 004 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat selanjutnya Aep (38) warga Kampung Tarikolot Rt 14 Rw 04 Kelurahan Tarumanegara Kecamatan Cigelius Kabupaten Padeglang Provinsi Banten.
Di tuturkan Ipda Zulkarnain, peristiwa penipuan tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira jam 18.30 WIB, terhadap Hartono dengan cara, saat itu Hartono pada tanggal 1 januari 2024 saat korban yang memesan sembako jenis minyak goreng merk minyak kita. kepada ZULIAN ULIANI SM yang mengaku dari PT.SINAR MAS Melalui via telpon
Pada hari Kamis tanggal 18.30 wib pelaku datang kerumah korban mengendarai 1 (satu) unit mobil truck box B 9273 SCK , setelah itu Hartono bertanya kepada pengemudi mobil tersebut apakah kamu mengantar minyak goreng lalu di jawab oleh pengemudi “”“Iya””” disaat pelapor akan melihat barang pesanan minyak goreng itu namun oleh pengemudi tidak di perbolehkan sebelum membayar pelunasan barang yang di maksud, setelah itu barulah korban mengirim uang sebesar Rp 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
Setelah itu pelapor membuka isi box mobil tersebut namun setelah dibuka mobil box tersebut kosong dan tidak ada isinya tentang barang pesanan minyak goreng merk minyak kita itu,kemudian atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta lahat untuk menindaklanjuti.laporan korban ini.
“Setelah beberapa saat menerima laporan korban kami langsung bergerak TKP ( Tempat kejadian perkara ) dan menangkap para pelaku Supardi dan AEP selaku pengemudi mobil Box Hino B 9273 SCK, serta kami juga mengamankan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,tutur Kanit Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan di amankan oleh unit reskrim polsekta Lahat yaitu, 1 (satu) unit Mobil Truck Box Hino Warna Hijau Putih B 9273 SCK, 1 (satu) Lembar STNK mobil Truck Box Hino B 9273 SCK, 1 (satu) lembar Surat DO fiktif dari PT.TBK Smart Sinarmas Grup, 1 (satu) lembar surat tagihan dari PT.Sinar Mas kepada HARTONO, 1(satu) buah tali segel merk SPM warna orange dan 1 (satu) Lembar rekening koran bukti transfer korban pelaku tersebut,sampai saat ini pelaku tersebut sudah di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.( Zaenal Abidin)
















