Prabumulih || buserindonews-com – Berdasarkan laporan dari salah satu nara sumber yang tidak mau di sebut nama nya,bahwa rumah sakit umum daerah kota prabumulih memberi upah kepada cleaning servis dengan upah di bawah upah minimum regionalxr,(UMR)
Awak media dengan adanya laporan tersebut,langsung terjun kelapangan guna mencari impormasi ,dengan kegigihan salah satu awak media buserindonews -com mendapat temuan-temuan bahkan ada salah satu nara sumber yang nama nya juga tidak mau di sebut mengeluh kepada kami,
Ketika di compirmasi nara sumber itu mengatakan “ai pak kecik gaji di sini cuma 1,800 rb sebulan, cuma makmano pak dari pada idak begawe,apo lagi sekarang nyari gawe susah”ujar nya,
kemudian di compirmasi lagi,?
selain dari gaji, apa lagi yang diterima dari rumah sakit ini cuma kartu sehat pak, kalu kesehatan kami di jamin dari rumah sakit ini, “katanya”
kemudian awak media tersebut menemuin adi kuanto selaku penangung jawab cleaning servis di rumah sakit umum kota prabumulih itu,guna compirmasi terkait dengan upah cleaning servis,namun adi kuanto menjawab nanti akan kami bicarakan dulu dengan pihak ke tiga (pemborong nya) “kilahnya”
berselang satu hari adi kuanto menjawab melalui whatsApp
“Sesuai dengan anggaran dari RSUD kemudian Kontrak antara RSUD dan Penyedia Jasa.
Kontrak berdasarkan Volume pekerjaan harga satuan permeter persegi, dari harga tersebut termasuk untuk gaji, matrial habis pakai, peralatan, keuntungan, pajak, dll termasuk didalam harga satuan meter persegi tersebut, kami dari RSUD menerima total bersih, untuk jumlah karyawan kami serahkan kepada pihak penyedia jasa, kalau mereka mempekerjakan karyawan dengan jumlah sedikit karyawan maka mereka akan bisa membayar upah dengan nilai UMR, jika mereka mempekerjakan dengan jumlah banyak karyawan maka mereka tidak akan bisa membayar upah dengan nilai UMR..
Semakin banyak mereka mempekerjakan karyawan akan semakin berkurang nilai gaji dari UMR.”Ujarnya”
Di tempat yang berbeda salah satu awak media buserindonews-com compirmasi dengan ‘abel garensi” selaku korwil pegawai ketenaga kerjaan kota prabumulih mengatakan bahwa PT satria prabu nusantara belum pernah mendaftarkan atau melapor kan ke pada kami terkait cleaning servis rumah sakit umum daerah( rsud) kota prabumulih,jadi kami sama sekali tidak tau ada nya pt tersebut”ujar nya”
Menurut undang-undang cipta kerja pasal( 81) ayat (63) ketenaga kerja,bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR,maka akan di kenakan sanksi pidana minmal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 4 tahun kurungan penjara dan/atau denda minimal rp 100 juta maksimal rp 400 juta.
reporter (Team)