Breaking News
DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 HektareJENEPONTO || BI – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar SAFRI. Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tegas SAFRI. Ormas LAKI Desak Kapolres Boltim, Tutup Tambang Emas Ilegal Di Mintu Pastikan Prajurit Tidak Berjuang Sendirian, Pangdam IX/Udayana Kunjungi Personel Satgas yang Dirawat di RS Timika Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online Polres Tanah Bumbu Siaga Karhutla Kapolres Tindak Tegas Pembakar Lahan Edukasi Tetap Dijalankan.

Upaya Menekan Angka Penyebaran Covid-19, Kapolsek Rajagaluh Dengan Tak Hentinya Bagikan Masker Kepada Warga

Majalengka || buserindonews.com – Sebagai upaya menekan angka Penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Sektor Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jawa Barat AKP Sarjiyo, S.E., bersama Anggotanya terus melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Covid-19 yaitu dengan cara cara tak henti-hentinya membagikan masker kepada warga yang ada di wilayahnya, Kamis, (03/02/2022).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo, S.E., mengatakan bahwa kesadaran masyarakat Kecamatan Rajagaluh masih harus ditingkatkan dan diingatkan, Hal ini menjadi tugas semua pihak termasuk Anggota Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya untuk terus melaksanakan Sosialisasi 5M.

“Gunakan selalu masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta selalu menerapkan hidup bersih dan sehat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi Mobilisasi di luar rumah),” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Rajagaluh juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi, himbauan serta edukasi akan Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker akan selalu dilakukan sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat dengan perubahan sosial akibat Pandemi Covid-19 sebagai upaya untuk melindungi diri dari
terindikasinya Corona Virus Disease 2019, pungkasnya. (Red)**

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan