Usut Tuntas Kasus Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2016 2017 2018 Di Purwakarta

BUSER INDONESIA || Purwakarta – Dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Purwakarta perlu di usut tuntas, diantaranya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun 2016, 2017 dan 2018.

Pelanggaran UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian
pembuka bincang-bincang awak media dengan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin di tempat kerjanya, Sabtu (9/3/3024).

Menurut Zaenal, KMP sepakat dengan yang disampaikan Inspektur Inspektorat bahwa DBHP dianggarkan dalam APBD (current budget) dan pembagian dilakukan dengan cara Daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil (by origin) yang penghitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun Anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran (base on actual revenue) sebagaimana diatur Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketua KMP katakan, Memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2018 terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mentransfer Dana Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Desa sebagaimana regulasinya. LHP BPK RI mengungkap bahwa terdapat utang transfer DBHP sebesar Rp. 71,7 M sebagaimana disajikan dalam akun utang beban transfer bagi hasil pendapatan ke desa. Utang DBHP 71,7 M terdiri dari utang tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp. 47,3 M dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 24,47 M. Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat kepada Inspektur Inspektorat bahkan sampai dua kali yaitu No. 059/KMP/PWK/IX/2023 dan No. 063/KMP/PWK/X/2023, untuk mempertanyakan apakah sudah ada realisasi transfer atau belum,” ucapnya mempertanyakan.

Pada tanggal 6 Oktober 2023 Inspektur Inspektorat menjawab surat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dengan memberikan klarifikasi yang intinya menerangkan : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp. 3.301.251.168,- dan tersisa Rp. 19.478.464.367,- (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agustus dan September 2019 sebesar Rp. 24.473.655.953,- (3) DBHP TA 2018 telah dibayarkan pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp. 24.189.753.187 dan tersisa Rp. 257.437.115,-

“Fenomenal menggelitik atas Klaim pembayaran ini, bahwa DBHP TA 2016 dibayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019. Dan ini tidak sesuai dengan prinsif base on actual revenue, yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran,” demikian penjelasan Kang ZA sapaan akrab ketua KMP tersebut.

Lebih lanjut diungkapkannya, Atas Klarifikasi Inspektur Inspektorat itu, kemudian Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat kembali pada tanggal 19 Oktober 2023 No. 064/KMP/PWK/X/2023, perihal Permohonan penjelasan dari klarifkasi atas rincian pembayaran tersebut. Intinya Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta bukti transfer SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Kemudian Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendapat jawaban Inspektur Inspektorat tertanggal 30 November 2023 No. KU.05.04/1706/Inspt/2023 yang sangat jauh dari ekspektasi atas tupoksinya.

Sangat janggal tatkala Inspektur Inspektorat menyatakan “kami hanya memperoleh Informasi”, ketika Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak bukti transfer SP2D atas klaim pembayaran DBHP tersebut, cetus Kang ZA.

Hal krusial yang menjadi pertanyaan Komunitas Madani Purwakarta (KMP), lalu apa tugas dan fungsi dari Inspektorat? Apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya berdasarkan “INFORMASI” bukan berdasarkan hal aktual dan faktual?

Fenomena lain yang perlu mendapat atensi serius adalah berdasarkan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tahun 2018 bahwa pendapatan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 244.470.903.015,-. Dengan demikian seharusnya DBHP adalah sebesar Rp. 24,47 M sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 97 ayat (1). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2017 Nomor 34B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 disampaikan “Namun Pemerintah Kabupaten melakukan perubahan APBD dan sesuai Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2018 Tanggal 31 Oktober 2018, Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp.0,-“.

Diterangkan Kang ZA, supaya ada kepastian hukum dan terang benderang atas kausistik DBHP ini, maka Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akan membuka Laporan kepada Aparat Penegak Hukum dan mengawal kasus ini supaya segera dapat dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap beberapa dugaan Pidana :
1). Ketidak terbukaan atas bukti otentik transfer SP2D, bahkan diduga merupakan tindakan pemalsuan bukti otentik.
2). Kemana dana DBHP tersebut mengalir pada tahun 2016, 2017, dan 2018 yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Desa.
3). Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2018 Tanggal 31 Oktober 2018, Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp.0,-. Ini merupakan tindakan melawan hukum yang menabrak Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 97 ayat (1).
4). Tindakan poin 1, 2, dan 3 patut diduga merupakan rangkaian tindakan Pidana Korupsi.

Akhir bincang-bincang kali ini, awak media menanyakan kemana Ketua KMP akan melaporkan kasus ini? Dengan senyum khasnya Ketua KMP menjawab singkat.
“kita lihat saja nanti, mungkin Kejati, mungkin Kejagung, mungkin Bareskrim Mabes POLRI,” pungkasnya menyampaikan beberapa kemungkinan.

Laela/SB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *