Daerah  

Viral!! Aksi Segerombolan Premanisme Berkedok Debt Collector Diduga Rampas Mobil di Kudus Tanpa SOP

Jepara || buserindonews.com – Seorang perempuan asal Jepara berinisial Sh mengaku mobil yang dikendarainya dihentikan oleh segerombolan orang yang diduga debt collector di kawasan Proliman, Kudus. Aksi Perampasan ini bergaya premanisme dengan membentak dan intimidasi korban hingga korban mengalami ketakutan dan trauma. Jumat, 17/7/2026 sekitar pukul 13.30 WIB, siang bolong.

Korban mengaku beberapa orang memasukkan mobil dengan paksa, kemudian korban diajak ke kantor perusahaan pembiayaan,. Korban mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan, ucapan kasar, intimidasi hingga merebut paksa kunci mobil yang digenggamnya. Ia dipaksa untuk menandatangani dokumen namun ditolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan fakta.

“Orangnya besar besar dan membentak bentak, mereka mengajak ke Kantor Adira dan di saa kembali membentak dan menyuruh menulis kronologi yang tidak sesuai, sehingga saya tidak mau tanda tangan, lalu konci mobil direbut secara paksa dari genggaman saya,” ujar Shr.

Setelah berhasil menguasai kunci kemudian korban dibawa ke salah satu SPBU dan mencoba meminta korban menanda tangani berkas penarikan. Lagi lagi korban menolak dan selanjutnya ditinggal begitu saja tanpa kejelasan status mobilnya.

Merasa haknya dilanggar, korban didampingi temannbya Vn akhirnya melaporkan dugaan perampasan dan pemerasan tersebut ke Polres Kudus, pasal 482 KUHP tahun 2023, tentang Pencurian.

“Mereka tidak memberi kejelasan status mobil saya justru meninggalkan di salah satu POM begitu saja, lalu teman saya V membantu mengantar saya ke Polres Kudus untuk mengadukan peristiwa yang saya alami,” tandasnya.

Kuasa Hukum korban Fajar menghimbau kepada Polres Kudus usut tuntas peristiwa ini agar tidak terkesan pembiaran. Dirinya berharap para pelaku diganjar dengan hukuman sesuai perbuatannya, premanisme berkedok DC.

“Jika terindikasi dalang aksi dari oknum Adira, agar ditindak tegas, keadilan harus ditegakkan, aksi Perampasan tentu tidak membawa surat putusan pengadilan, ini melanggar,” tegas Fajar

Fajar menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami hal tersebut agar berteriak dan minta tolong aparat penegak hukum terdekat.

“Jika ada peristiwa yang sama, masyarakat bisa berteriak minta tolong siapapun yang ada didekat kejadian serta saling bergotong royong, namun jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.

“AP”

Tinggalkan Balasan