Viral Berita Oknum Sekdes Banyutowo Dukuhseti Pati Inisial W yang Diberitakan Sebagai Pemilik/Pengelola Gudang Solar Subsidi

PATI || buserindonews.com – Beberapa hari belakangan ini viral Media Online di kabupaten Pati ramai memberitakan tentang ditemukannya gudang penampungan BBM jenis Bio Solar yang tengah loading ke truk tanki transporter dari PT ME, adapun keterangan dalam postingan postingan Media itu menyebutkan bahwa gudang penampungan Solar tersebut konon dikelola oleh seorang Oknum Sekdes (Carik) Banyutowo kec. Dukuhseti dengan inisial W. (Senin, 22/7/24).

Tim Media bergegas menyikapi viral nya pemberitaan tersebut segera turun ke desa Banyutowo Dukuhseti Pati guna konfirmasi ke oknum Sekdes dimaksud apakah benar yang bersangkutan yang mengelola gudang solar subsidi itu ataukah tidak. Pada Selasa 23/7/24 Tim Media termasuk dari Media Buser Indonesia menyambangi ke Balaidesa Banyutowo namun kondisinya audah tutup padahal jarum jam masih menunjukkan waktu sekitar jam 1 siang.

Kepada Tim Media, Kades Banyutowo (Naryo) menyampaikan bahwa terkait vitalnya pemberitaan itu dirinya sudah bertanya langsung ke oknum Sekdes dan diperoleh jawaban bahwa Oknum sekdes itu tidak mengakui bahwa dirinya yang mengelola atau pemilik dari gudang Solar Subsidi sebagaimana yang diberitakan itu.

Kades juga menjelaskan bahwa hari ini tadi pagi pak Carik (Sekdes) sudah dipanggil untuk menghadap Pak Camat, Pak Kapolsek dan Pak Danramil Dukuhseti guna mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh Tim Media via aplikasi Whatsapp, Sekdes mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Pati menghadap Bapak, ketika ditanyakan lebih detail Bapak yang dimaksud itu ternyata adalah Bapak Kasat (Reskrim ?).
Namun Sekdes kemudian tidak menjawab ketika diajak ketemuan dengan Tim Media guna memberikan klarifikasinya.

Dari keterangan beberapa warga yang berada disekitar lokasi ditemukannya bangunan rumah yang dipakai sebagai gudang penampungan solar tersebut, beberapa warga memang mengarah ke oknum Sekdes inisial W itu.

Terpisah Kapolsek Dukuhseti ketika ditemui oleh kawan-kawan Tim Media menjelaskan bahwa terkait ramainya pemberitaan di Media Online di kabupaten Pati itu pihak sudah melakukan Chek and re check ke lapangan dan tidak didapati keterangan adanya gerakan warga yang melakukan penggerebekan gudang solar sebagaimana telah disebutkan oleh salah satu Media. ” Mungkin yang dimaksud itu penggerebekan dari teman-teman Media sendiri Mas.” Kata Kapolsek.
Terkait disebutkannya nama oknum Sekdes Banyutowo kec. Dukuhseti pihaknya juga berharap ada klarifikasi dari yang bersangkutan ke pihak Media sehingga permasalahan menjadi jelas.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Sekdes inisial W belum bisa ditemui guna memberikan klarifikasi.

Publik berharap bahwa instansi terkait baik jajaran APH maupun Pemkab Pati seharusnya segera turun tangan melakukan tindak lanjut mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku Mafia Solar Subsidi, mengingat hal itu adalah perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam UURI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak 60 Milyar Rupiah.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten sebagai pengawas penyaluran BBM Solar Subsidi dari SPBN Banyutowo ke para nelayan kecil hanya menyampaikan terima kasih dan akan melaporkannya ke Pimpinan.

( bsa-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *