Jepara|| buserindonews.com – Polres Jepara telah menangkap seorang warga Demak yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, saat pelaku menghadiri acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
Pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar kepada tukang parkir dan penjual es teh, serta membeli alas duduk di acara pengajian tersebut. Pelaku melakukan aksi ini sebanyak 6 kali hingga akhirnya ketahuan oleh warga dan diamankan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di lokasi acara.
Polisi telah mengamankan barang bukti uang palsu yang digunakan oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan dari kembalian yang diterima. Pelaku memarkirkan kendaraan sepeda motornya dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir, kemudian menyimpan kembalian yang diterima.
Polres Jepara akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang. ( AP )
















