Kulon Progo || buserindonews.com -Seorang warga Kulon Progo bernama Sigit mengajukan pengaduan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Kulon Progo setelah mengetahui namanya diduga dicatut sebagai anggota salah satu partai Partai tanpa sepengetahuannya. Pengaduan ini diterima oleh Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Karyadi Ristyawan. 04/10/2024.
Sigit mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas atau mendaftar sebagai anggota partai politik tersebut. “Saya tidak pernah tahu menahu soal itu. Saya sudah ke KPU untuk mengurus surat keberatan sebagai anggota parpol,” ujar Sigit.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan bahwa ia telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai tersebut Namun, tidak ada pihak yang bersedia menemuinya, yang membuatnya merasa marah dan kecewa.
Merasa tidak mendapat tanggapan dari Partai Sigit memutuskan untuk mengadukan kasus pencatutan nama ini kepada Polres Kulon Progo. “Akhirnya saya adukan ke Polres,” jelasnya.
Kanit SPKT Polres Kulon Progo, Karyadi Ristyawan, yang menerima pengaduan tersebut, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan Sigit dan berusaha menjembatani permasalahan ini. “Aduan kami terima, dan akan kami proses. Pihak kepolisian akan menjembatani permasalahan ini, sebagaimana permintaan Mas Sigit,” ungkap Karyadi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan hak-hak warga negara yang tercantum sebagai anggota partai tanpa persetujuan dapat dipulihkan.
(Ridwan)