PRABUMULIH,(Sumsel) 1 Desember 2025 Buser Indonesia News. com
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih kembali menyuarakan bahkan mendesak PT. PLN (Persero) ULP Prabumulih untuk segera menertibkan kabel-kabel dan jaringan dari provider-provider internet yang menumpang dan/atau menggunakan asset tiang milik PLN secara ilegal atau tanpa izin. Hal ini disampaikan Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto beberapa saat setelah pihak PLN melakukan penyegelan kabel / jaringan internet tersebut (26/11/2025).
“Kami apresiasi atas langkah awal yang telah dilakukan oleh pihak PLN dengan menyegel kabel / jaringan internet ilegal pada tiang milik PLN, namun kami juga mendesak pihak PLN untuk segera menertibkannya dan memberikan tenggang waktu yang jelas berapa lama penyegelan tersebut,” ujar Pebri kepada awak media.
Ironis bahkan baru-baru ini beredar di media sosial salah satu perusahaan wifi sedang memasang kabal di tiang listrik milik PT PLN. yang seakan tanpa ada rasa takut dan bersalah.
Telah kita ketahui bersama bahwa upaya penertiban kabel / jaringan dari provider internet tersebut merupakan desakan dari masyarakat Kota Prabumulih yang aspirasinya disampaikan oleh WRC kepada DPRD Kota Prabumulih,melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 11 Nopember 2025 yang lalu. Selain hasil RDP ada juga surat Wali Kota Prabumulih yang ditujukan kepada Manajer ULP PT. PLN Prabumulih tanggal 15 Oktober 2025 terkait dengan penertiban kabel fiber optic pada tiang PLN.
WRC Unit Prabumulih berharap agar pihak PLN untuk segera menertibkan seluruh kabel / jaringan provider internet yang ada di wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. PLN (Persero).
(B5)
















