WRC PAN-RI Desak Kejari Prabumulih Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi,  Pentingnya Kontrol Sosial Tanpa Kontrol Korupsi Makin Menjadi. 

PRABUMULIH – 29 Desember 2025 Buser Indonesia news.com

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang mereka layangkan terkait sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. “Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan pada Senin (29/12/2025).

Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menyerahkan langsung surat tersebut ke Kantor Kejari Prabumulih.

Surat ini berisi permintaan jawaban tertulis terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Prabumulih.

Pebrianto menyatakan bahwa surat ini dilayangkan untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih atas laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“Kami ingin kejelasan terkait hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan. Jangan sampai laporan ini tidak ada tindak lanjut dan kejelasan,” tegas Suandi.

Sebagai lembaga pengawas, WRC PAN-RI menjalankan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan landasan hukum bagi peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

WRC PAN-RI memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan potensi terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir.

Dugaan Penyimpangan yang Dilaporkan WRC PAN-RI:

1. Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Tidak Sesuai Peraturan: Terdapat indikasi pinjam pakai kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, di mana kendaraan operasional digunakan oleh lembaga non-pemerintahan, organisasi masyarakat, dan yayasan.

2. Belanja Hibah Tidak Tepat Sasaran: Kegiatan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp883.518.000,00. Namun, terdapat belanja pembangunan gedung pada TK dan SD Swasta serta pembelian Alat Kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

WRC PAN-RI juga menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menanggapi setiap keluhan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Respons cepat dan transparan dari APH akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, M. Safe’i, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan tindak lanjut Lapdumas dari WRC Unit Prabumulih.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 1 angka 11, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini memiliki hak jawab.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau informasi tambahan yang dianggap perlu.

Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan dikirimkan ke redaksi Media yang Menerbitkan atau melalui kontak yang tertera.

WRC PAN-RI berharap, dengan adanya permintaan jawaban tertulis tersebut, pihaknya dapat mengetahui secara rinci hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Apabila dinilai tidak sesuai dengan harapan, WRC menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *