PRABUMULIH,-30 Juli 2025 Buser Indonesia News. Com
Inspektorat Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu membantu kepala daerah (walikota/bupati) dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Inspektorat berperan sebagai unit pengawasan internal yang membantu kepala daerah dalam memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah agar efektif dan dapat berjalan sesuai aturan. Selain itu Inspektorat juga melaksanakan tugas pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah melalui berbagai metode seperti audit, revieu, evaluasi maupun pemantauan. Disamping itu Inspektorat juga melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah, misalnya dalam kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Inspektorat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, termasuk Inspektorat. Selain itu di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk peran Inspektorat.
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur tentang penamaan dan struktur organisasi Inspektorat Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih telah melakukan kajian, analisa dan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kota Prabumulih setidaknya selama 2(tahun) terakhir ini yaitu terhitung dari tahun 2023 s/d 2024.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Pebrianto menyampaikan sekilas dalam wawancara khususnya terkait dengan “Kinerja dan Efektifitas Inspektorat Daerah Kota Prabumulih Dalam Menjalankan Tugas Pembinaan dan Pengawasan” selama ini, yang menurutnya Inspektorat belum maksimal dan terkesan tidak berfungsi sama sekali.
“Kami dari WRC PAN-RI menilai apa yang dikerjakan dan dilakukan oleh Inspektorat belum maksimal dalam melakukan fungsi pembinaan maupun pengawasan,” ujar Pebri.
Pebri menerangkan bahwa apa yang disampaikannya memiliki dasar yang kuat, jika kita lihat dari fakta yang ada setidaknya dari 2 (tiga) tahun terakhir ini.
Contohnya saja dalam hal pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Pemerintahan Kota Prabumulih yaitu adanya beberapa ASN dilingkungan pemerintah kota yang tidak pernah absen/hadir bekerja bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun, namun baru diketahui dan ditindak tahun 2025 ini, yang jadi pertanyaan adalah kenapa baru sekarang hal tersebut “terbongkar” dan baru ditindak oleh Inspektorat ??
Kemudian beberapa temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2023 s/d 2024 terjadi secara berulang-ulang dengan temuan yang sama dan itu-itu saja, atau itu lagi dan itu lagi seperti temuan adanya kelebihan pembayaran jasa konsultan pengawasan, temuan terkait kualitas pekerjaan dan/atau kekurangan volume pada proyek dinas PUPR, temuan belanja hibah yang belum sesuai dengan ketentuan, temuan adanya pengelolaan aset tetap yang belum memadai, temuan keterlambatan pada penyelesaian paket pekerjaan, serta temuan pengelolaan belanja BLUD RSUD Prabumulih yang belum sesuai dengan ketentuan, Hingga melonjak dan Bertambah dan masih banyak temuan-temuan lainnya.
Padahal kita ketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin pada setiap dinas / instansi dan OPD dilingkungan pemerintah Kota Prabumulih, namun sangat disayangkan kenapa temuan-temuan tersebut diatas masih ada dan terjadi secara berulang-ulang ???
Dari data LHP BPK RI yang WRC PAN-RI dapatkan yaitu ada beberapa temuan-temuan yang seharusnya bisa dideteksi dan ditemukan oleh Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, bukan ditemukan oleh BPK RI saat mereka melakukan pemeriksaan sehingga temuan itu dituangkan dalam LHP BPK RI pada setiap tahunnya, khususnya di bidang pembangunan di Dinas PUPR
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih sangat menyayangkan kejadian tersebut, yang terjadi berulang-ulang dan tidak terlihat perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun.
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih berharap pada kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih H. Arlan dan Frangky Nasril ini dapat melakukan evaluasi total terhadap kinerja dari Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.
(Red)