WRC Soroti Belanja Modal Namun Di Anggarkan Di Belanja Barang Dan Jasa Di pengelolaan keuangan Kota Prabumulih. Jangan Main -Main Uang Rakyat!! 

Prabumulih (Sum-sel) 5 Oktober 2025 Buset Indonesia News. com

Ironis mengelola keuangan negara seperti mengelola keuangan di dapur sendiri, WRC kota Prabumulih kembali mengingatkan pengelolaan anggaran yang timpang dan menguna-nguna,

pasalnya dari tahun 2022 hingga tahun 2024 terus dan terus terjadi temuan BPK perwakilan Sumsel tentang pengelolaan anggaran salah satunya lebih saji belanja modal, maupun belanja barang dan jasa,

Pebrianto Selaku Ketua WRC kota Prabumulih ketika di wawancarai oleh media mengatakan”ada sanksi apabila belanja modal dialihkan ke belanja barang dan jasa tanpa melalui prosedur yang benar karena melanggar ketentuan penganggaran dan dapat menimbulkan konsekuensi seperti temuan audit, tuntutan ganti rugi, atau sanksi administrasi, tergantung pada peraturan yang berlaku di instansi tersebut”ujar nya

Belanja modal ditujukan untuk perolehan aset tetap yang manfaatnya lebih dari satu periode, sedangkan belanja barang dan jasa untuk kebutuhan yang habis pakai.

Mengapa terjadi pengalihan dana?

Pengalihan anggaran dari belanja modal ke belanja barang dan jasa sering kali terjadi karena adanya kebutuhan mendesak atau perubahan prioritas. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur resmi untuk menghindari masalah.

Konsekuensi sanksi:Temuan audit: Auditor dapat menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang dapat berujung pada teguran.

Tuntutan ganti rugi: Pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan dana yang tidak sah mungkin harus mengganti kerugian yang timbul.

Instansi yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan internal dan hukum yang berlaku.

Pelanggaran aturan perbendaharaan: Pengalihan dana belanja modal ke belanja barang dan jasa tanpa alasan yang kuat dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penganggaran dan perbendaharaan negara.

Pebri juga mengatakan “Alasan pengalihan harus jelas dan didukung oleh bukti, misalnya ada kondisi darurat.

Konsultasi dengan pihak terkait: Diskusikan rencana pengalihan dana dengan unit yang bertanggung jawab atas anggaran dan keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

dalam hal ini bendahara dan pengawas internal harus bertanggung jawab apabila terjadi hal yang disalah gunakan”tutup Pebri

 

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *