Buserindonews.com
Tangerang – Sidang perkara kasus dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 03.30 wib bertempat di Jalan Sutera Boulevard Kel.Pakulonan Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang provinsi Banten, pada (23/03/2022)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanggerang Selatan yang membacakan dakwaannya di hadapan para Hakim dan kuasa Hukum para terdakwa, sementara itu para terdakwa menyaksikan melalui Vidio call sidang berjalan lancar dan kondusif.
Adapun 10 orang pekerja galian kabel yang di dakwa JPU Kejari Tangerang telah melanggar pasal 363 tersebut yakni, DI, 30, CS 25 TS alias I 37 Thn, SDK alias I 30 Thn. TN alias BI, 28 Thn, SNT alias S 37 Thn, SK alias K 45 thn KY alias A 51 Thn, US 30 Thn, UD 45 Thn.
Turut diamankan di lokasi kejadian saat itu, 1 (satu) buah Palu pendek, 1 (satu) buah Pahat, 2 (dua) buah linggis panjang yang ujungnya diikat karet. 2 (dua) buah linggis panjang, 1 (satu) buah Pahat buatan, 1 (satu) buah Palu Panjang, 1 (satu) buah Gergaji Besi, I (satu) buah Kapak, I (satu) buah Rantai panjang sekitar 5 meter, 4 (empat) buah Tali Tambang berwana Biru, Kuning, Hijau, dan Abu-abu. 1 (satu) buah Tangga Bambu, 1 (satu) buah Materan Gulung 50 meter Warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo, 1 (satu) unit Mobil barang jenis Colt Mitsubishi, di jadikan sebagai barang bukti oleh JPU.
Sepuluh orang tersebut di dakwa Kejari Tangerang telah melanggar Pasal: 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP
Sebelumnya 10 orang terdakwa ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serpong sejak tanggal 24
Desember 2021 hingga 21 Februari 2022 dengan perpanjangan masa penahanan, dan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak tanggal 22
Februari 2022 s/d 13 Maret 2022.

ADV. Sutrisno, SH. MH. CIL ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi yang merupakan pimpinan kantor hukum Tri,’s partners yang merupakan kuasa hukum dari 10 orang terdakwa mengatakan, “yang mana 10 orang terdakwa tersebut adalah pekerja galian kabel yang merupakan pekerja harian, atas dakwaan JPU tersebut tim nya akan mengajukan esepsi,” ucapnya.
“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya para terdakwa sendiri maka dakwah yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tersebut bahwa 10 terdakwa itu belum mengambil ataupun belum pernah mencuri terhadap apa yang didakwakan oleh JPU dan kerugian yang dialami oleh PT Telkom Indonesia itu pun juga belum ada kerugiannya karena belum ada barang satu pun yang diambil sehingga kita akan bantah ataupun kita akan buat nota keberatan atau esepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum, pada sidang lanjutan pada 30 Maret 2022,” ujar kuasa hukum 10 orang tersangka, Sutrisno SH. MH. CI. dari kantor hukum Tri’s Partners.
Lebih lanjut Sutrisno SH MH CIL berharap, “semoga 10 terdakwa ini hakim dengan kearifannya dengan kebaikannya memutus dalam putusan sela ini 10 terdakwa tidak bersalah dan bebas serta dampaknya batal demi hukum Sedangkan alat alat tersebut adalah alat kerja yang di pakai oleh para pekerja.,” pungkasnya. (ICS)
















