Majalengka || buserindonews.com – Setelah Viral di plafon media sosial akhirnya Kejaksaan negeri majalengka menetapkan Oknum Sekdes cipaku jadi tersangka.
Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Tersangka MGS, Sekretaris Desa Cipaku, diduga melakukan penyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 513.699.732 dengan cara mentransfer uang dari rekening desa ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam game mobile. Setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp 65.400.000, masih tersisa Rp 448.315.756 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara.
Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan unsur BPD Desa Cipaku. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 1 ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka dan mengumpulkan 72 dokumen sebagai barang bukti. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan kerugian sebesar Rp 448.299.732.
Penahanan Tersangka
Pada 3 Juli 2025, tim penyidik telah memeriksa tersangka MGS dan melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Tim penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR dan dilakukan penuntutan/persidangan. Kejaksaan Negeri Majalengka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
( WP/ Kontributor)
















