BANDUNG || BI – Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP KP-AHN) secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek “Peningkatan SPAM Cilongkrang” Kabupaten Majalengka senilai Rp35,8 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) dengan nomor surat masuk 03/KPAHN/ALS/VI/2026 diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 13.10 WIB.
*Jawaban Dinas Dinilai Tidak Memadai*
Pelaporan dilakukan setelah DPP KP-AHN mengkaji surat jawaban klarifikasi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Juli 2026.
KP-AHN menilai penjelasan teknis yang diberikan bersifat normatif dan terkesan membela kelalaian kontraktor pelaksana, PT Sangkuriang Karya Semesta.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran. Klaim bahwa beton penyangga hanya ‘struktur pembantu’ tidak bisa menjustifikasi mutu coran yang rapuh dan bisa diremas dengan tangan kosong. Ini uang rakyat puluhan miliar, bukan proyek main-main,” ujar perwakilan DPP KP-AHN di Gedung Kejati Jabar, Jl. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
*Bukti yang Diserahkan*
Dalam laporannya, KP-AHN melampirkan:
1. *Dokumentasi visual*: foto dan video real-time penimbunan pipa tanpa hamparan pasir (sand bedding)
2. *Bukti lapangan*: pengecoran manual tiang penyangga pipa di area sungai aktif tanpa bekisting dan pembesian yang sesuai standar
3. *Dokumen sengketa*: bukti digital dan kronologi sengketa lahan masyarakat yang belum tuntas
4. *Surat klarifikasi BPPW Jabar* sebagai bahan pembanding untuk penyelidikan
*Tiga Tuntutan Mendesak ke Kejati Jabar*
KP-AHN mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui jajaran Tindak Pidana Khusus untuk:
1. *Memanggil dan memeriksa* PPK, Kepala Satker PPPW Wilayah II Jabar, Direktur PT Sangkuriang Karya Semesta, dan PT Ceria Jasa Engineering Consultant selaku konsultan pengawas
2. *Melakukan audit forensik* dengan menggandeng ahli teknik sipil independen serta uji Core Drill Test kekuatan tekan beton di lokasi proyek
3. *Mencegah kerugian negara* dengan melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan fisik yang bermasalah sebelum pencairan termin anggaran APBN 2026
“Kami akan mengawal ketat perkembangan laporan ini di PTSP Kejati Jabar hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan. Penyelamatan aset negara harus dilakukan sejak dini, sebelum proyek ini dinyatakan selesai 100 persen di akhir tahun nanti,” pungkasnya. ( Red)
















