Kepedulian Bupati Purwakarta Terhadap Masyarakat Dengan Membuka Posko Pengaduan di Bale Katresna

Oplus_0

Purwakarta || buserindonews.com – Pemkab Purwakarta secara resmi membuka layanan masyarakat yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin menyampaikan Aspirasi ataupun keluhan juga aduan, dengan membuka posko pengaduan di areal lingkungan Pemda Purwakarta tepatnya di Bale Katresna. Posko yang disediakan ini dapat menampung aspirasi masyarakat hingga keluhan-keluhan masyarakat mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga persoalan sosial lainnya.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan di depan para awak media, posko ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah akan kondisi saat ini di tengah kebutuhan masyarakat yang sangat kompleks.

Bahkan posko ini menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui Om Zain sebagai Bupati Purwakarta.

Selama ini warga selalu ingin mengadu langsung ke Om Zein.

Lanjut beliau, “padahal saya juga harus mengerjakan tugas lain. Karena itu, dibukalah Bale Katresna sebagai pos pengaduan pemerintah daerah. Pengaduannya bisa tentang apa saja, nanti dicatat dan dipilah mana yang bisa langsung ditangani dan mana yang harus diproses lebih lanjut,” kata Om Zain, (Selasa, 07/10/25).

Pada umumnya masyarakat yang mengetahui informasi ini melalui sosial media pemerintah dan sosial media bupati, langsung menyerbu posko dengan berbagai masalah. Mereka dilayani oleh petugas untuk dicatat keluhan untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bupati.

Sampai dengan pukul tiga sore posko telah menerima 40 aduan masyarakat yang datang langsung ke lokasi. Mereka menceritakan harapan dan tujuan dengan harapan bisa segera dicarikan sollusinya.

Persoalan pendidikan dan kesehatan, salah satunya soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, banyak warga yang sebelumnya bekerja lalu kehilangan penghasilan sehingga tidak mampu lagi membayar iuran.

“Kalau ada yang bisa diselesaikan cepat, langsung kita bantu. Misalnya, ada yang BPJS-nya aktif tapi tidak punya ongkos ke rumah sakit, itu bisa kita bantu. Tapi kalau soal utang piutang pribadi seperti bank emok, tentu tidak bisa,” ungkap Om Zein.

Om Zein menugaskan, kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Purwakarta untuk membuka Posko Pengaduan serupa, dengan harapan semua aduan bisa ditampung hingga ke pelosok Daerah tanpa membeda bedakan unsur apapun.

“Tidak harus semua ke kabupaten. Setiap desa ada pos pengaduan. Tapi tentu tetap ada jam kerja, kalau tutup ya bisa datang lagi keesokan harinya,” Tegasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *