Kontrol Sosial Bukan Musuh Pembangunan: Ketika Proyek Infrastruktur Terlalu Dijaga, Publik Justru Bertanya

Sumedang ||BI Pembangunan infrastruktur sejatinya hadir untuk kepentingan masyarakat. Jalan dibangun agar akses lebih baik, jembatan diperkuat agar mobilitas lancar, dan berbagai proyek pemerintah dibiayai dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat pula.

Namun di lapangan, terkadang muncul fenomena yang menarik untuk dicermati. Bukan soal alat berat yang bekerja siang malam, melainkan suasana yang seolah membuat masyarakat enggan bertanya. Kritik dianggap gangguan, kontrol sosial dipandang ancaman, dan wartawan maupun warga yang ingin mengetahui proses pekerjaan justru mendapat tatapan kurang bersahabat.

Ironisnya, semakin ketat sebuah proyek dijaga dari sorotan publik, semakin besar pula tanda tanya yang muncul di tengah masyarakat. Sebab pekerjaan yang sesuai spesifikasi seharusnya tidak perlu takut diawasi. Proyek yang dikerjakan secara profesional justru akan terbantu dengan adanya pengawasan dari masyarakat, media, LSM, maupun unsur lainnya.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pembangunan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan dan penggunaan anggaran publik.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang berusaha membatasi akses informasi atau menghalangi kontrol sosial tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut tentu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan pemerintah.

Publik juga kerap mempertanyakan ketika muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan aparat atau memanfaatkan kedekatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi menciptakan kesan bahwa suatu proyek “tidak boleh disentuh”. Padahal dalam negara hukum, tidak ada pekerjaan yang kebal dari pengawasan publik.

Jika terdapat anggota TNI atau Polri yang terlibat langsung dalam aktivitas pengamanan proyek di luar tugas kedinasan yang sah, apalagi sampai digunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau menghalangi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku.

Di lingkungan Polri, anggota wajib memegang teguh prinsip profesionalitas, netralitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara bagi anggota TNI, keterlibatan dalam aktivitas yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi dapat dikenakan tindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk aturan disiplin militer yang berlaku.

Lebih jauh lagi, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, intimidasi, atau upaya menghalangi proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Masyarakat tentu berharap pembangunan berjalan lancar dan berkualitas. Namun perlu dipahami bahwa pengawasan bukanlah penghambat pembangunan. Justru kontrol sosial merupakan salah satu instrumen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat dan sesuai spesifikasi.

Karena pada akhirnya, proyek yang baik tidak akan takut diperiksa. Pekerjaan yang sesuai aturan tidak akan alergi terhadap pertanyaan. Dan pembangunan yang berkualitas tidak membutuhkan “beking”, melainkan membutuhkan transparansi, profesionalitas, serta keberanian untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan di hadapan publik.

Kontrol sosial bukan musuh pembangunan. Ia adalah sahabat yang memastikan pembangunan tetap berada di jalur yang benar.Ika

Tinggalkan Balasan