Sumedang ||BI Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Cisurat–Cibugel (PIK) yang berlokasi di Desa Cisurat, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan masyarakat. Selain pelaksanaannya yang dilakukan pada malam hari, hasil pekerjaan hotmix tersebut juga menuai perhatian warga karena diduga terdapat sejumlah kekurangan pada hasil akhir pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Campernik dengan nilai kontrak sebesar Rp305.400.000,00 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung mulai 4 Juni hingga 18 Juli 2026.
Dari hasil pantauan di lapangan pada Rabu (01/07/2026), pekerjaan penghamparan aspal terlihat dilakukan pada malam hari menggunakan alat finisher. Sejumlah warga yang menyaksikan pekerjaan tersebut mengaku menemukan indikasi permukaan aspal yang kurang rata, bertekstur kasar, bahkan terdapat dugaan retakan pada beberapa titik yang baru selesai dikerjakan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan masyarakat berharap kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
> “Kami hanya ingin jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat bisa awet dan berkualitas. Dari yang kami lihat, ada beberapa bagian yang terlihat kasar dan ada yang seperti retak. Mudah-mudahan segera diperiksa oleh pihak terkait,” ujarnya.
Warga lainnya menilai pelaksanaan pekerjaan pada malam hari perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat agar mutu pekerjaan tetap terjamin.
> “Kalau pekerjaan dilakukan malam hari, tentu pengawasannya harus lebih maksimal. Jangan sampai kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Pekerjaan Malam Hari Kembali Jadi Perhatian
Pelaksanaan pekerjaan hotmix pada malam hari sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat dalam berbagai kesempatan pernah mengimbau agar pekerjaan pengaspalan tidak dilakukan pada malam hari, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang memerlukan penanganan khusus dan tetap memenuhi standar teknis yang berlaku.
Imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, mempermudah pengawasan lapangan, serta meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Meski demikian, pekerjaan malam hari tidak serta merta dapat dinyatakan melanggar aturan sepanjang telah memenuhi ketentuan teknis, keselamatan kerja, pengawasan, dan persyaratan kontrak yang berlaku.
Ketua Generasi: Jangan Takut Diawasi
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Generasi (Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi), Wen Askin, meminta agar Dinas PUTR Kabupaten Sumedang bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan.
Menurutnya, kontrol sosial merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pembangunan dan mencegah potensi kerugian negara.
> “Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus siap diawasi. Jika ada indikasi retakan, permukaan aspal kasar, atau dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan teknis dan pengujian lapangan oleh pihak yang berwenang,” ujar Wen Askin kepada CyberTipikor.
Ia menegaskan bahwa pengawasan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap pembangunan.
> “Kontrol sosial adalah hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Kalau pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tentu tidak perlu takut terhadap pengawasan maupun kritik yang konstruktif,” tegasnya.
Berpotensi Melanggar Aturan Jika Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Apabila hasil pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara atau mempercepat kerusakan infrastruktur, maka dapat mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ketentuan lain yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas mutu hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pengujian laboratorium maupun keterangan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan Dinas PUTR Kabupaten Sumedang terkait kualitas pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh temuan yang disampaikan masih merupakan indikasi awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat Minta Audit Kualitas Sebelum Serah Terima
Warga berharap sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima, pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas hasil pekerjaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
> “Jalan ini sangat penting bagi aktivitas warga. Kalau ada kekurangan, lebih baik diperbaiki sekarang sebelum nantinya menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, CyberTipikor masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak CV Campernik, konsultan pengawas, serta Dinas PUTR Kabupaten Sumedang guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Ika
















