Daerah  

Terkait Pemberitaan dan Praktik Penyalahgunaan Ketentuan KUR di BRI Unit Dawe Kudus, Berikut Tanggapan Resmi Kuasa Hukum

KUDUS || buserindonews.com – Kami selaku Kuasa Hukum Ny. Yuliana Fitri dan mewakili kepentingan nasabah KUR yang senasib di wilayah Kecamatan Dawe dan Kabupaten Kudus, menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Praktik Meminta Agunan untuk KUR di Bawah Rp100 Juta adalah Pelanggaran Terbuka.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berlaku, plafon KUR sampai dengan Rp100.000.000,- tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan berupa SHM, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya. Jaminan hanya bersifat kepercayaan atas kelayakan usaha dan dijamin oleh skema penjaminan pemerintah. Memaksa nasabah menyerahkan sertifikat sebagai syarat pencairan adalah pembangkangan terhadap aturan pusat, melanggar asas perlindungan konsumen, dan merugikan semangat program pemerintah untuk memberdayakan UMKM.

2. Sikap Pihak BRI Kudus Menunjukkan Ketidakjelasan dan Ketidakjujuran.

Fakta membuktikan adanya sikap mendua:

– Kepala BRI Unit Dawe menandatangani Berita Acara Serah Terima pada 25 Juni 2026 yang menyatakan SHM bukan sebagai jaminan kredit;

– Namun pihak lain masih mengakui statusnya sebagai agunan, menahan dokumen selama bertahun‑tahun tanpa dasar hukum pembebanan hak tanggungan yang sah, serta mempermainkan kesepakatan mediasi.

Hal ini membuktikan penguasaan dokumen nasabah dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.

3. Syarat dalam Surat Pernyataan yang Diminta Tidak Sah dan Dapat Ditolak.

Permintaan untuk menarik berita, melarang menyampaikan fakta ke publik, serta melepaskan tanggung jawab atas kerugian adalah syarat yang tidak mengikat dan bertentangan dengan hukum:

– Melanggar kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

– Merupakan upaya menutupi kesalahan sendiri dan membebani nasabah dengan kewajiban yang tidak ada dasarnya.

4. Ini Bukan Kasus Perorangan, Melainkan Praktik Menyeluruh.

Berdasarkan penelusuran dan laporan dari warga, praktik ini berlaku bagi hampir seluruh nasabah KUR di bawah Rp100 Juta di wilayah Dawe dan Kudus. Oleh karena itu, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kasus satu orang, melainkan wajib ditindak secara menyeluruh oleh OJK, Ombudsman, Kementerian Keuangan, serta manajemen pusat BRI.

5. Langkah Hukum yang Akan Ditempuh.

Kami mencadangkan hak penuh untuk:

– Melaporkan dugaan pelanggaran ke seluruh instansi pengawas terkait;

– Menggugat pengembalian dokumen milik nasabah beserta ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang diderita;

– Melanjutkan pembuktian hukum hingga ke pengadilan jika pihak bank tetap tidak beritikad baik menyelesaikannya.

Kami menegaskan: kebenaran dan hak nasabah tidak bisa dibungkam dengan syarat‑syarat sepihak. Semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku, bukan membuat aturan sendiri yang merugikan rakyat kecil.

Catur Andi Cahyanto, SH. PLA
CnB Lawfirm di Pati

bsa-tim

Tinggalkan Balasan