SUNGAI GUNTUNG KATEMAN || Buserindonews. Com- Toko Inra Pratama di Jalan Gajah Mada, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga menjadi penampung rokok ilegal. Saat Tim Gabungan Bea Cukai Inhil melakukan razia, pemilik toko diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Wartawan yang telah mendapat izin untuk bergabung dengan tim Bea Cukai mengaku dihadang pemilik toko yang disapa Inyah. Menurut keterangan wartawan, ponselnya dirampas dan ia dibentak serta diusir saat hendak melakukan peliputan penggeledahan. Kejadian tersebut disebut terekam kamera CCTV di lokasi.
“HP Android saya dirampas dengan keras, lalu diserahkan ke salah satu oknum Bea Cukai dan video serta foto di HP saya dihapus atas permintaan pemilik toko,” ujar wartawan tersebut.
Tindakan menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.
Saat dikonfirmasi terpisah, oknum Bea Cukai yang disebut menghapus dokumentasi wartawan enggan memberikan keterangan dan mengancam akan menuntut jika namanya ditulis.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Petugas keamanan menyampaikan pimpinan sedang rapat. Melalui pesan WhatsApp, pihak Bea Cukai menyampaikan, “Ya Pak, pimpinan sedang rapat agenda. Mengenai persoalan, kami akan sampaikan ke pihak unit di lapangan.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik Toko Indra Pratama maupun pimpinan Bea Cukai Tembilahan terkait dugaan penampungan rokok ilegal dan insiden penghalangan tugas wartawan tersebut.
( Alpian/Zul Irwan)
















