Daerah  

Sidang Adat Dayak Tomun Bongkar Pengakuan Ahli Waris dalam Sengketa Koptan Amanah Abah, Lurah hingga ATR/BPN Bakal Dipanggil

PANGKALAN BUN || buserindononews.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang menyeret nama Kelompok Tani (Koptan) Amanah Abah memasuki babak baru. Dalam sidang adat Dayak Tomun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), seorang ahli waris mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari keluarganya. Persidangan berikutnya juga akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari lurah hingga instansi pertanahan.

Sidang yang digelar Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun tersebut berlangsung di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (24/10/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan, Pahrullaji (41), merupakan ahli waris almarhum Gusti Putera. Di hadapan Majelis Mantir yang dipimpin Helmus Ringkin, Niko Nathaniel, dan Andrias Garusang, ia menyampaikan keterangan mengenai asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa.

“Lahan yang dijadikan objek sengketa memang benar didapatkan oleh Arkius dkk. dari keluarga kami, selaku ahli waris almarhum Gusti Putera,” ungkap Pahrullaji dalam persidangan.

Menurut keterangannya, lahan tersebut semula merupakan kebun rotan milik keluarga yang didukung surat pada 1989. Seiring waktu, sebagian area itu kini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh Arkius bersama rekan-rekannya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk menelusuri riwayat penguasaan lahan serta dasar klaim para pihak yang bersengketa. Namun, status kepemilikan dan persoalan hukum atas tanah tersebut tetap perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta keterangan seluruh pihak terkait.

Mengaku Tak Pernah Menyetujui Namanya Masuk Pengurus Koptan

Selain mengungkap asal-usul lahan, Pahrullaji juga menyampaikan persoalan lain yang dinilai perlu mendapat penjelasan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun menyetujui pencantuman namanya dalam jajaran pengurus Koptan Amanah Abah.

Menurut Pahrullaji, informasi tersebut baru diketahuinya dari Lurah Raja Seberang, Yaumil, sebelum dugaan perusakan kebun kelapa sawit dilaporkan ke sidang adat.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pencatatan kepengurusan kelompok tani tersebut, termasuk dasar pencantuman nama yang bersangkutan. Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan klarifikasi dari pengurus Koptan Amanah Abah serta pihak yang mengetahui atau menangani administrasi kelompok tersebut.

Lurah, KPHP, ATR/BPN hingga Pengurus Koptan Bakal Dipanggil

Merespons keterangan saksi, Patih Petinggi Langit Andrias Garusang menyatakan Kerapatan Adat akan memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak pada agenda sidang berikutnya.

Pihak yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan meliputi Lurah Raja Seberang, UPT KPHP Kotawaringin Barat, ATR/BPN Kobar, serta pengurus Koptan Amanah Abah.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memperjelas sejumlah hal, mulai dari riwayat lahan, dokumen pendukung, informasi administrasi kelompok tani, hingga penanganan persoalan yang memicu sengketa.

Keterangan dari para pihak menjadi penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu sisi, melainkan juga mempertimbangkan dokumen dan penjelasan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara.

Mediasi Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Adat

Sengketa ini mencuat setelah adanya laporan dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di kawasan Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang. Dalam laporan tersebut, nama Koptan Amanah Abah ikut terseret.

Upaya mediasi secara kekeluargaan yang sebelumnya diinisiasi Lurah Raja Seberang, Yaumil, disebut berakhir tanpa kesepakatan. Persoalan itu kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan melalui mekanisme hukum adat.

Sidang lanjutan kini menjadi momentum bagi Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun untuk menggali keterangan dari berbagai pihak dan menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Publik menanti kejelasan mengenai riwayat lahan, pencatatan nama dalam kepengurusan kelompok tani, serta duduk perkara dugaan perusakan ( juma )

Tinggalkan Balasan