KARAWANG BI – Dalam waktu yang bersamaan Sat Reskrim Polres Karawang polda Jabar menggelar Konferensi Pers dipimpin Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H melalui kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K. Selasa (5/5/2020).
Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dan Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab saat menggelar Konfrensi Pers, ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di dusun Anjun Rt 007/003 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang.
“Penangkapan terhadap pelaku pada saat petugas kepolisian mendapat informasi dan melakukan giat penyelidikan dengan patroli disekitar Kelurahan tanjungpura, dan ternyata pelaku I sedang menjajakan kupon togel sehingga langsung dilakukan penangkapan berikut barang bukti yaitu kupon togel sebanyak 5 rangkap, kertas kode sebanyak 5 rangkap, satu buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebanyak Rp. 125.000. ujar AKP Bimantoro.
Menurut keterangan pelaku yang mengakui bahwa perjudian tersebut dilakukan dengan cara menjual kupon togel lalu pemasang memasang angka sebanyak 4 angka, tiga atau dua angka dibelakang dan bukaan angka dikabari oleh pengepul setiap jam 19.00 wib, atas kejadian tersebut pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maskimal 10 tahun(M,karya/nung)