Bogor || buserindonews – Program sertifikat gratis yang di gulirkan Presiden Jokowi baru baru ini menjadi andalan masyarakat,diduga malah di jadikan keuntungan oleh oknum Kepala Desa Cipurwasari Kecamatan Darmaga Kabupaten Bogor untuk memperkaya diri sendiri.
Terjadinya pungutan sertifikat gratis kepada warga diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cipurwasari yang melebihi aturan yang di tentukan oleh pemerintah,seharusnya berdasarkan biaya SKB tiga mentri 150 Ribu Rupiah.
Namun lain halnya dengan Oknum Kepala Desa Cipurwasari yang memungut kepda masyarakat 500 Ribu Rupiah per orang, dengan alasan oknum Kepala Desa Cipurwasari yang tidak jelas pemungutan tersebut dari tahun 2019 sampai 2020
Dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, bahwa setelah di ketahui beberapa LSM dan Wartawan tentang pungutan sertifikat gratis (PTSL) yang nominalnya 500 Ribu Rupiah, Oknum Kepala Desa Cipurwasari tersebut, melakukan berbagai cara kepada Wartawan dan LSM tersebut agar tidak ramai dan tidak di publikasikan dengan memberikan uang yang sangat fantastis, dan tak hanya itu saja ada oknum penegak hukum yang mengatahui adanya pungutan tersebut dan diduga terjadi suap senilai 10 juta, agar Oknum Kepala desa Cipurwasari tidak di proses
Ketika di komfirmsai Mustopa selaku Kepala Desa Cipurwasari Kecamatan Darmaga Kabupaten Bogor ia menjawab itu kesalahan saya dan perangkat desa,dan untuk uang ke pihak penegak hukum betul adanya tapi untuk kemitraan “ungkapnya
Menanggapi hal tersebut LSM LASKAR SILIWANGI BERSATU Wawan Gunawan menegaskan Oknum Kepala Desa Cipurwasari harus di laporkan karna sudah jelas banyak melanggar aturan aturan pemerintah satu sudah Pungli PTSL melebihi aturan Dua sudah melakukan penyuapan atau gratifikasi terhadap aparat, maka kepada pihak kepolisian atau kejati jabar agar oknum kepala desa tersebut di peroses secara hukum yang berlaku.
Jika di biarkan tidak menimbulkan efek jera (Iman / Red )
















