Majalengka || buserindonews.com – Pengobatan medis memerlukan keahlian dan disiplin peraturan kesehatan dalam hal praktik. Harus dilengkapi dengan legalitas yang sah, seperti surat ijin praktik (SIP) yang melibatkan dinas Kesehatan atau institusi untuk melegalisasi dalam menjalankan praktiknya.
Berdasarkan undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran pasal 78 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150 000 000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Entah apa sebabnya undang undang tersebut di atas sama sekali tidak membuat ciut atau takut para oknum perawat (mantri) yang membuka praktek seperti dokter di rumahnya. Sebagai seorang perawat meski telah mengeyam jalur pendidikan resmi tidak serta merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat dibuka di rumah tanpa ijin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.
Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang ijin dan penyelenggara praktek perawat dan undang-undang No 38 tahun 2014 tentang keperawanan pasal 19,20,21 dan pasal 33.
Dari hasil penelusuran dan investigasi team media Buserindonews.com terdapat rumah praktek yang tidak memiliki papan nama, beralamat di blok Kemis RT 005 RW 001 Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Awak media pun langsung mendatangi pemilik rumah praktek tersebut. Dan benar saja di dalam rumah praktek ada beberapa pasien yang ingin berobat, Rabu sore (30/03/2022).
Tetapi ketika kami awak media mencoba menanyakan pa mantri (M) kepada juru parkir, “pa mantri nya ga ada lagi anter anak nya ke KUD tetapi kalau mau berobat silahkan di dalam ada anaknya kata dia kepada awak media.
Kalau Pak Mantri dines nya di Cideres pak,pulang dines jam 2 sore lanjut juru parkir tersebut.
Seperti di ketahui bersama bahwasanya di tempat tersebut,diduga membuka praktek kedokteran atau melayani pasien serta diduga melakukan tindakan tindakan yang seperti dokter,tampak dalam pantauan awak media ketika konfirmasi ada pasien yang ngantri dan tidak terlihat plang apakah itu dokter atau klinik atau sejenisnya tempat berobat.
Di tempat terpisah kami awak media juga mencoba lagi menghuhungi mantri tersebut melalui sambungan whatsapp dan mencoba bertanya.
Sampai berita ini di muat pertanyaan kami awak media cuman di baca saja dan tidak di bales sama sekali. (Red/key)
















